Kapal Wisata di Labuan Bajo
Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo, Bupati Edi: Selama Ini Rupanya Kita Ditipu
Bupati Edi juga menyentil kebijakan KSOP Labuan Bajo yang disebutnya hanya mengatur izin operasi kapal-kapal wisata
Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi geram lantaran banyak kecelakaan kapal wisata yang sering terjadi di Labuan Bajo, dalam sebulan terakhir saja sudah terjadi 4 kecelakaan kapal wisata.
Bupati Edi juga menyentil kebijakan KSOP Labuan Bajo yang disebutnya hanya mengatur izin operasi kapal-kapal wisata, tidak dengan kapal ketinting milik nelayan.
"Tanya dong teman-teman di KSOP, kenapa yang diatur hanya kapal wisata, ketinting yang punya nelayan mereka tidak sentuh. Saya harus sampaikan bahwa pemerintah daerah telat sadar, selama ini rupanya kita ditipu," ucap Edi Endi, Jumat 11 Agustus 2023. Ia tak menjelaskan lebih jauh maksud dari ucapannya itu.
Untuk meminimalisir tingkat kecelekan kapal wisata, lanjut Edi, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah merancang peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan angkutan yang mencakup darat dan luat.
Baca juga: BREAKING NEWS : Tabrak Karang Kapal Wisata di Labuan Bajo Kandas
Melalui Perda tersebut Edi memastikan sistem satu pintu atau one gate system untuk kapal wisata yang berlayar ke Taman Nasional Komodo dan obyek wisata lainnya di sekitar Labuan Bajo dapat terwujud.
Selama ini kapal wisata berangkat dari lokasi yang berbeda-beda. Dampaknya, manifes penumpang sebagian kapal wisata tersebut tidak diketahui pasti.
"Apa menunggu itu (Perda) tentu tidak. Koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi sedang berjalan antar pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat," ungkapnya.
"Merujuk UUD No 8 tahun 2023 tentang pembentukan Manggarai Barat, pulau terluar di kabupaten ini adalah Pulau Komodo, omong 12 mil yang menjadi kewenangan provinsi itu titik starnya dari Pulau Komodo, bukan dari sini (Labuan Bajo) itu yang mau kita dudukan. Artinya kewenangan mengatur lalu lintas perairan nanti murni menjadi kewenangan kabupaten," tambahnya.
Baca juga: Awal Tahun 2023, Terjadi Tiga Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo
Dalam Perda tersebut juga mengatur tentang pajak untuk kapal wisata yang menyelenggarakan fungsi hotel dan restoran di wilayah perairan Manggarai Barat.
"Termasuk mereka beroperasi di Kabupaten Manggarai Barat yang memberikan itu pemkab, yang lain minggir, kalau tidak mau minggir kita tenggelamkan orang yang selama ini mencampuradukkan urusannya, apalagi yang memungut," kata Edi tegas.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat Adrianus Gunawan mengatakan, Pemkab Mabar juga tengah membentuk Satgas penertiban kapal wisata.
Satgas tersebut dibentuk untuk menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan yang berkunjung di dalam kawasan TNK dan obyek wisata lainnya di sekitar Labuan Bajo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.