Berita Alor
Lima Murid SD di Kabupaten Alor Jadi Korban Predator Oknum ASN
Kasus pemerkosaan terhadap anak-anak terus berulang.Oknum aparatur sipil negara di Kabupaten Alor diduga menyetubuhi lima orang anak dibawah umur.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM,KALABAHI-Oknum aparatur sipil negara (ASN), MM (38) diamankan Kepolisian Resort Alor datas dugaan menyetubuhi lima anak sekolah dasar yang berusia 8 sampai 13 tahun sejak bulan Juni sampai Agustus 2023.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Alor Selatan. Ia membujuk para korban menonton video porno di HP milik pelaku. Selanjutnya, pelaku menyetubuhi para korbannya kemudian memberi mereka uang Rp 5.000.
Ulah pelaku ini terungkap setelah salah seorang pelajar SMP setempat menyaksikan para korban sering datang ke rumah pelaku. Ia menanyakan kepada salah satu korban dan korban memberikan bahwa pelaku sudah menyetubuhinya dan keempat temannya.
Saksi melapor kepada keluarga korban melaporkan ke Polres Alor, sehingga pelaku diringkus oleh Polres Alor pada, Kamis 10 Agustus 2023 di kediamannya.
Baca juga: Ikan Asap dan Sambal Belo-Belo, Oleh-Oleh Khas Alor NTT
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos melalui Kanit PPA Aipda Frans Podo, S. Sos, S.H., yang dikonfirmasi via pesan whatsapp membenarkan hal tersebut.
"Betul ada kejadian tersebut. Pelaku sudah kami amankan di kamar tahanan Polres Alor dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya, 11 Agustus 2023.
Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 4 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pPmerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, JO Pasal 65 Ayat 1 Kuhpidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena menimbulkan korban lebih dari satu orang. *
sumber: pos-kupang.com.
Berita Alor hari ini
ASN Alor setubuhi murid SD
Polres Alor
Kasat Reskrim Polres Alor
Predator anak di Alor
TribunFlores.com hari ini
Kalender Liturgi Katolik Sabtu 12 Agustus 2023 Peringatan Santa Yohana Fransiska de Chantal |
![]() |
---|
Kalah dari Nirwana 04 Nagekeo, Pelatih Hasan Wahar Akui Banyak Pemain Persebata Hengkang |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Sabtu 12 Agustus 2023 Lengkap Renungan Harian Katolik |
![]() |
---|
Rutan Larantuka Gelar Ziarah dan Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Lapak Tana |
![]() |
---|
Toleransi dalam Balutan Festival Golo Koe Labuan Bajo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.