Berita Alor

Lima Murid SD di Kabupaten Alor Jadi Korban Predator Oknum ASN 

Kasus pemerkosaan terhadap anak-anak terus berulang.Oknum aparatur sipil negara di Kabupaten Alor diduga menyetubuhi lima orang anak dibawah umur.

Editor: Egy Moa
HO.POLRES ALOR
Oknum ASN pelaku persetubuhan anak memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM,KALABAHI-Oknum aparatur sipil negara (ASN), MM (38) diamankan Kepolisian Resort Alor datas dugaan  menyetubuhi lima anak sekolah dasar yang berusia 8 sampai 13 tahun sejak bulan Juni sampai Agustus 2023.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Alor Selatan. Ia membujuk para korban menonton video porno di HP milik pelaku. Selanjutnya, pelaku menyetubuhi para korbannya kemudian memberi mereka uang Rp 5.000. 

Ulah pelaku ini terungkap setelah salah seorang pelajar SMP setempat menyaksikan  para korban sering datang ke rumah pelaku. Ia menanyakan kepada salah satu korban dan korban memberikan bahwa pelaku sudah menyetubuhinya dan keempat temannya. 

Saksi melapor kepada keluarga korban melaporkan ke Polres Alor, sehingga pelaku diringkus oleh Polres Alor pada, Kamis  10 Agustus 2023 di kediamannya.

Baca juga: Ikan Asap dan Sambal Belo-Belo, Oleh-Oleh Khas Alor NTT

 

 

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos melalui Kanit PPA Aipda Frans Podo, S. Sos, S.H., yang dikonfirmasi via pesan whatsapp membenarkan hal tersebut.

"Betul ada kejadian tersebut.  Pelaku sudah kami amankan di kamar tahanan  Polres Alor dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya, 11 Agustus 2023.

Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 4 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pPmerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, JO Pasal 65 Ayat 1 Kuhpidana. Ancaman hukuman  minimal  5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena menimbulkan korban lebih dari satu orang. *

sumber: pos-kupang.com.

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved