Berita NTT
Marciana : Pemerintah Daerah Wajib Lakukan Harmonisasi Ranperda di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM
terima kasih kepada Pimpinan BPIP bersama seluruh jajarannya beserta narasumber yang telah membantu dan mendukung kegiatan ini.
TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ende laksanakan kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila, bertempat di ruang pertemuan Garuda, Kantor Bupati Ende. (Kamis, 10/08/2023).
Kegiatan ini dalam rangka memperkuat sinergi kerjasama dalam bidang penyelarasan peraturan daerah dengan nilai-nilai Pancasila dengan menghadirkan narasumber yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Direktur Analisis dan Penyelarasan BPIP, Edi Subowo, Ketua FKUB Kab. Ende, Romo Siprianus Sadipun, Dosen FH Universitas Flores, Karolus dan Kaban Kesbangpol Ende, Gabriel Dala.
Bupati Ende, Djafar Achmad dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan BPIP bersama seluruh jajarannya beserta narasumber yang telah membantu dan mendukung kegiatan ini.
Sebelum memulai paparan, Marciana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ende dan DPRD Ende yang telah taat asas melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Baca juga: Kakanwil Marciana : Hasilkan Laporan Keuangan yang Akurat, Transparan, Akuntabel dan Tepat Waktu
Undang - undang tersebut memerintahkan secara jelas bahwa tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) wajib dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah dalam hal ini Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Marciana dengan topik Kebijakan Pengharmonisasian untuk Mewujudkan Produk Hukum yang Berkualitas. Dalam penyampaiannya, Marciana mengawali dengan memberikan pemahaman mengenai visi misi terkait pembentukan produk hukum daerah.
Kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI menjalankan visi yakni Kementerian hukum dan hak asasi manusia yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam pelayanan kepada presiden dan wakil dengan misi untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan nasional.
Peran Kanwil dalam proses pembentukan produk hukum daerah merupakan contoh konkrit daripada mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan dan uji publik yang terdiri dari perencanaan, penyusunan serta pembahasan pengharmonisasian.
Baca juga: LINK LIVE STREAMING: Perse Ende Vs Ps Malaka El Tari Memorial Cup Rote Ndao Sore Ini
“Terdapat 3 aspek inti di dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda ini yaitu aspek prosedural, aspek teknis dan aspek yuridis dan paling penting adalah apakah ketiga aspek ini sudah terpenuhi," ujar Marciana.
Pada kesempatan tersebut, Marciana mengatakan ketika ketiga aspek ini telah terpenuhi maka rancangan perda tersebut dinyatakan harmonis dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Namun, apabila dari ketiga aspek ini salah satunya belum terpenuhi maka Kanwil Kemenkumham NTT akan mengeluarkan surat bahwa belum terpenuhi dan belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kakanwil Merciana
Pemerintah Daerah Wajib
Wajib Lakukan Harmonisasi Ranperda
di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM
TribunFlores.com
Kalender Liturgi Katolik Senin 14 Agustus 2023 Peringatan Wajib St. Maksimilianus Maria Kolbe |
![]() |
---|
LINK LIVE STREAMING: Perse Ende Vs Ps Malaka El Tari Memorial Cup Rote Ndao Sore Ini |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Senin 14 Agustus 2023 Lengkap Renungan Harian Katolik |
![]() |
---|
Kalah dari Tuan Rumah, Persena Nagekeo Persoalkan Masalah Non Teknis dan Cuaca, Charles: Jalan Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.