Berita Ngada

Hari Ketiga Pengumuman DCS Legislatif, KPU Ngada Belum Terima Tanggapan Masyarakat

Dipublikasikannya daftar calon sementara anggota legislatif Kabupaten Ngada, KPU Ngada mengharapkan partisipasi masyarakat memberi tanggapan.

Penulis: Oris Goti | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ORIS GOTI
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ngada, Stanislaus Neke.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ngada mengharapkan partisipasi aktif masyarakat memberikan masukan, tanggapan ataupun keberatan terhadap para calon sementara anggota DPRD Kabupaten Ngada yang nama - namanya telah masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Sampai hari ketiga pengumuman DCS, belum ada tanggapan yang masuk.

Ketua KPUD Ngada, Stanislaus Neke mengatakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap calon sementara anggota DPRD Kabupaten Ngada telah dibuka sejak 19 Agustus 2023.

"Sampai hari ini belum ada masyarakat yang memberikannya masukan. Kita masih menunggu," kata Stanislaus Neke kepada TribunFlores.com di Kantor KPUD Ngada, Senin 21 Agustus 2023.

Stanislaus menjelaskan bahwa masukan, tanggapan ataupun keberatan dari masyarakat disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti identitas berupa fotocopy KTP dari yang mengajukan. "Jadi identitasnya itu harus jelas," kata Stanislaus.

Baca juga: Hasil El Tari Memorial Cup, PSN Ngada Kalah, Persamba Menang 5-0 atas Nirwana Nagekeo

 

 

Mengenai jumlah calon sementara anggota DPRD Kabupaten Ngada, Stanislaus menguraikan, awalnya ada 280 bakal calon. Selanjutnya dalam proses verifikasi administrasi, semua bakal calon diberikan waktu perbaikan.

Namun, selama perbaikan administrasi, rupanya ada bakal calon yang tidak melakukan perbaikan administrasi sehingga dianggap tidak memenuhi syarat. Oleh sebab itu, yang kemudian ditetapkan dalam daftar calon sementara tersisa 260 calon sementara.

Kembali soal masukan dari masyarakat, Stanislaus menambahkan bahwa ruang yang diberikan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dari 19 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023. Hal ini, katanya, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved