Berita Flores Timur

PMI Non Prosedural Flores Timur Dideportasi Setelah Dipenjara 10 Bulan di Malaysia

Tragis menimpa pekerja migran non prosedural asal Flores Timur di Malaysia. Dia ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia dan dijebloskan ke penjara.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
RIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES
Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dideportasi dideportasi dari Malaysia tiba di Larantuka, Kabupaten Flores Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Adi Bin Mahmud alias Alfons Todo, Pekerja Migran Indenosia (PMI)  non prosedural asal Desa Nayubaya, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur dideportasi dari Malaysia setelah menjalani hukuman penjara .

Alfons Todo ditinggalkan kedua orang tua di Negeri Jiran sempat menjalani hukuman penjara 10 bulan setelah terjerat operasi polisi Diraja Malaysia.

Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, mengatakan Satgas TPPO Flotim dan Ketua Buruh Migran Indonesia (BMI) Flotim, Noben Da Silva menyambut kedatangannya hari Sabtu subuh, 19 Agustus 2023.

"Dia dihukum 10 bulan oleh pengadilan, tapi setelah 6 bulan kurungan, PMI tersebut dideportasi," ujarnya kepada wartawan, Senin 21 Agustus 2023.

Baca juga: Perseftim Flores Timur Optimis Lolos ke 16 Besar El Tari Memorial Cup Rote Ndao, Siap Lawan Persab

Dikatakannya, sebelum pulang ke kampumg halaman, Alfons Todo ditampung di rumah penampungan wilayah Nunukan kemudian tinggal di Parepare.

"Sempat di Nunukan dan Pare Pare, akhirnya dipulangkan dengan KM Bukit Siguntang," tuturnya.

Selama di tempat rantau, ia tak punya paspor atau identitas pendukung lainnya. Kedua orang tua dikabarkan kembali ke kampung saat usianya masih belia.

"Ditinggalkan sejak masih kecil. September 2019 pernah menyusul orang tuanya, tapi satu tahun kemudian dia kembali lagi ke Malaysia," kata Sanusi.

Baca juga: Pengakuan Korban Dianiaya Kades dan Perangkat Desa di Waibao Flores Timur

Keputusan kembali merantau secara non prosedural justru membuatnya kesulitan. Melakoni pekerjaan di sehuah bengkel, Alfons Tado justru ditangkap aparat hingga mendekam dalam sel tahanan.

"Fakta ini memperlihatkan kecerobohan warga kita yang keluar masuk negeri asing tanpa dokumen. Diperkirakan masih banyak warga yang berperilaku seperti itu," tandasnya.

Menurut Sanusi, cara itu dilakukan para PMI ilegal karena biayanya lebih terjangkau dan tidak perlu repot-repot mengurus dokumen kemigrasian.

Nahasnya, cara itu justru menimbulkan petaka lantaran rentan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Flores Timur menjadi daerah penyumbang kasus terbanyak kedua di NTT.

Baca juga: Bacalag Flores Timur 364 Orang, 19 Tidak Memenuhi Syarat

"Kejadian-kejadian ini berperan pula para pelaku TPPO, dengan modus urusan cepat dan mudah, apa lagi iming-iming gaji besar," katanya.

Polres Flores Timur terus melaksanakan langkah-langkah intelijen. Monitoring kali ini dihadiri Ketua Jaringan BP2MI Yayasan Bunda Berbelas Kasih, Noben da Silva, dan Disnaker Flores Timur. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved