Berita Sikka

KPU Sikka Jamin Kerahasiaan Pelapor, Masyarakat Silahkan Tanggapi DCS Bakal Calon Legislatif

Sampai hari keempat pengumuman daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif Kabupaten Sikka,KPU setempat belum menerima tanggapan masyarakat.

Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
Ketua KPU Sikka, Feri Soge (kanan) bersama anggota komisioner, Herimanto (tengah) dan Yuldensia Theresiana Hesty, dalam media gathering di Maumere, Selasa malam 4 Juli 2023. 

Perincian Bacaleg yang ditetapkan menjadi daftar calon sementara DPRD Kabupaten Sikkka yakni, PKB 35 orang, Gerindra 35 orang, PDIP 35 orang, Golkar 35 orang, Nasdem 35 orang, Buruh 9 orang, Gelora 15 orang, PKS 28 orang, PKN 31 orang, Hanura 35 orang.

Partai Garuda 35 orang, PAN 35 orang, Demokrat 35 orang, PSI 35 orang, Perindo 35 orang dan PPP 10 orang. Jadi total bakal calon yang ditetapkan dalam daftar calon sementara dari 16 Partai Politik sebanyak 478 orang

Nama-nama bakal calon yang ditetapkan dalam DCS,diumumkan tanggal 19- 23 Agustus 2023 sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Sikka Terima 482 Bacaleg dari 15 Parpol, Herimanto: Verifikasi

Selanjutnya masyarakat memberikan masukan dan tanggapan masyarakat dan disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan bakal calon disertai bukti identitas ke kantor KPU Sikka atau melalui website info Pemilu, https://infopemilu.kpu.go.id dan juga email, ppidtekniskpusikka@gmail.com. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved