Berita NTT

Kemenkumham NTT Mantapkan Ranperda Omnibus Law Pertama tentang Pajak dan Retribusi Daerah di NTT

Apresiasi kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang telah melibatkan Perancang dalam tahapan penyusunan ranperda

Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Gandeng Pemda-DPRD Mabar, Kemenkumham NTT Mantapkan Ranperda Omnibus Law Pertama di NTT 

Terakhir dari aspek substansi, setelah dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam rancangan maka juga dinyatakan harmonis sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT.

Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Marselinus Jeramun menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT melalui Tim Perancang yang sudah sejak awal ikut berproses di dalam merumuskan dan membahas ranperda pajak daerah dan retribusi daerah.

"Banyak ilmu yang kami dapatkan sehingga bisa sampai ke tahapan ini. Kolaborasi yang luar biasa antara Pemda dan DPRD, didampingi Tim Perancang," ujarnya.

Hal senada disampaikan Asisten Administrasi Umum Pemda Kabupaten Manggarai Barat, Aloisius Lahi. Pihaknya berharap kolaborasi antara Pemda dan DPRD Manggarai Barat dengan Kanwil Kemenkumham NTT dapat terus berkelanjutan dalam pembentukan produk hukum daerah. (Humas/rin).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved