Berita NTT

Kemenkumham NTT Mantapkan Ranperda Omnibus Law Pertama tentang Pajak dan Retribusi Daerah di NTT

Apresiasi kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang telah melibatkan Perancang dalam tahapan penyusunan ranperda

Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Gandeng Pemda-DPRD Mabar, Kemenkumham NTT Mantapkan Ranperda Omnibus Law Pertama di NTT 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Multi Fungsi, Rabu (23/8/2023).

Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum Pemda Kabupaten Manggarai Barat, Aloisius Lahi dan Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Marselinus Jeramun beserta jajaran masing-masing, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kemenkumham NTT.

Marciana mengatakan, Ranperda Kabupaten Manggarai Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan ranperda omnibus law tentang pajak daerah dan retribusi daerah pertama di Bumi Flobamora yang dilakukan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham NTT.

Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu perda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Kantor Imigrasi Maumere Gelar Upacara Peringatan HUT ke- 78 Kemenkumham RI

 

"Apresiasi kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang telah melibatkan Perancang dalam tahapan penyusunan ranperda ini," ujarnya.

Menurut Marciana, penyusunan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi sehingga membutuhkan proses panjang untuk menghasilkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas.

Pihaknya berharap, ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda pertama di NTT terkait pajak daerah dan retribusi daerah ini dapat mendorong peningkatan perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat.

"Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat juga diharapkan semakin baik dengan mengoptimalkan potensi-potensi yang ada di daerah," imbuhnya.

Marciana berharap lahirnya perda pajak daerah dan retribusi daerah di Manggarai Barat bisa menjadi penyemangat bagi Kabupaten/kota lain untuk mempercepat proses penyusunan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah masing-masing.

Mengingat, pemerintah daerah harus sudah merampungkan dan menetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru sebelum Januari 2024. Jika tidak segera disusun dan ditetapkan, pemerintah daerah tentu tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah.

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan/Perancang Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni mengatakan, pengharmonisasian ranperda dilakukan terhadap 3 aspek.

Pada aspek prosedural, ranperda ini sudah bisa dikatakan harmonis karena telah melewati tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Secara legitimasi juga ada keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari awal sampai dengan saat ini dan secara prosedural tidak bermasalah," ujarnya.

Yunus menambahkan, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan pada aspek teknik. Namun setelah dilakukan penyesuaian, ranperda ini pun sudah bisa dikatakan harmonis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved