Kasus Pencabulan di Manggarai Timur
BREAKING NEWS : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri di Manggarai Timur Ditangkap
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur menangkap pelaku SW (32)
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG---Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur menangkap pelaku SW (32) karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawa umur.
SW warga Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur merupakan ayah tiri dari korban.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si, kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 24 Agustus 2023, menerangkan, pelaku SW merupakan ayah tiri melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 1 kali dan tindak pidana persetubuhan sebanyak 3 kali kepada korbab yang baru berumur 11 tahun.
"kejadian tersebut terjadi pada bulan September 2022, pelaku melakukan tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan pada saat ibu kandung korban tidak ada di rumah, karena ibu kandung dari korban pergi menjual ikan pada siang hari," terang Kapolres Widiarta.
Baca juga: Siswi SMA Korban Cabul Alami Trauma Psikologis Dilindungi YPBBK Larantuka
Kapolres Widiarta menerangkan, setiap kali melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh apabila korban mengadu kepada ibu kandungnya, sehingga korban tidak berani mengadu.
Kapolres Widiarta juga menerangkan, perbuatan pelaku terungkap pada saat ibu korban mencuriga terhadap pelaku dimana pada hari minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 Wita saat ibu kandung korban sedang tidur siang di kamar bersama pelaku. Saat ibu korban tersadar pelaku tidak ada di kamar, ibu korban melihat dari cela dinding melihat pelaku sedang mengendap ke kamar korban.
Karena itu ibu korban membujuk korban untuk jujur, sehingga korban menceritakan semua yang telah terjadi bahwa korban di cabuli dan di setubuhi pelaku pada September 2022.
Atas perbuatannya, terang Kapolres Widiarta, pelaku disangkakan pasal pasal pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ke Tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor is tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.
"Tentunya ini merupakan kasus yang kesekian kali, Kami dari Polres Manggarai Timur mengharapkan kepedulian keluarga ataupun orang tua untuk menjaga anak-anak karena kebanyak pelaku dari tindak pidana ini adalah dari orang terdekat, maka kami kembali menghimbau agar sama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban,"ujar Kapolres Widiarta. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.