Kasus Penganiayaan di Flores Timur

Kades Waibao Minta Maaf, Kasus Pengeroyokan di Flores Timur Tetap Jalan

Saya dan staf yang terlibat menyampaikan permohonan maaf di rumah korban bersama mamanya," katanya kepada wartawan.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-HERI ARAN
Pemerintah Desa Waibao dipimpin Kades, Hironimus Raga Aran, mendatangi rumah korban untuk menyampaikan maaf, Kamis 24 Agustus 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kepala Desa Waibao, Hironimus Raga Aran bersama para perangkat desa pria menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pengeroyokan yang mereka lakukan terhadap, Yohanes Bulet Koten (24).

Hironimus dan sejumlah jajaran mengakui kesalahan dihadapan Yohanes Bulet Koten dan ibu kandungnya, Sisilia Motok Nitit (65), Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wita.

"Saya dan staf yang terlibat menyampaikan permohonan maaf di rumah korban bersama mamanya," katanya kepada wartawan.

Menurut Heronimus, permohonan maaf itu bukan bertujuan mempengaruhi korban mencabut laporan polisi. Ia menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Anak Perwira Polres Flotim Lapor Balik Korban, Jangan Sampai Dilindungi

 

"Kami menghormati proses hukum karena ini sudah dilaporkan. Kalau dipanggil, kami pasti beri keterangan," jelasnya.

"Dengan seluru kerendahan hati kami datang ke rumahnya. Buat apa kita larut urus polemik ini, kita kehilangan waktu untuk mengurus pembangunan," tuturnya.

Sementara korban, Yohanes Bulet Koten, menyambut baik niat tersebut. Meski begitu, kata dia, proses hukum terus berlanjut seperti yang ditempuh sejak malam kejadian.

"Iya proses. Saya mau hukum yang adil," kata korban melalui sambungan telepon.

Ia masih mengingat insiden pengeroyokan yang menimpanya di momentum ulang tahun Kemerdekaan RI. Ibunya sampai meneteskan air mata melihat dia dianiaya sejumlah orang.

"Mereka pukul dan injak saya. Saya punya mama tahan saja mereka tetap pukul. Beruntung ada pak Babinsa sehingga sedikit aman," ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan kepolisian punya wewenang kendati ada upaya damai dari salah satu pihak.

"Proses hukum tetap jalan. Setelah saksi tambahan, kita panggil kepala desa dan kawan-kawan sebagai terlapor," katanya.

Saat ini, kata dia, korban dan ibundanya sudah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

"Sementara empat saksi. Rencananya hari Senin, 28 Agustus 2023 periksa saksi tambahan," kata Lasarus.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved