Berita TTS

Korban Penganiayaan Maafkan Anggota DPRD TTS dan Cabut Laporan Polisi

Dua orang korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten TTS akhirnya menerima upaya perdamaian dan mencabut laporan polisi.

Editor: Egy Moa
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Anggota DPRD Kabupaten TTS, Roy Babys bersama dua korban penganiayaan pasca berdamai . 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM,SOE-Upaya damai oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Roy Babys dengan dua korban penganiayaan, Caizar Archer, dan Farel Henuk disambut baik keluarga. Pelapor menarik laporan polisi yang sebelumnya diadukan ke SPKT Polres TTS. 

Roy Babys kepada Pos Kupang, Rabu malam 23 Agustus 2023 menjelaskan, pendekatan kekeluargaan yang dibangun oleh pihaknya bersama keluarga sepanjang dua pekan terakhir akhirnya diterima  baik oleh kedua korban dan keluarga. 

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kaisar dan Farel serta keluarga yang sudah mau membuka pintu maaf untuk saya. Kami semua sudah saling memaafkan dan saat ini kami membangun relasi persuadaraan,” ungkap Roy.

Roy mengatakan, komitmen untuk berdamai ini juga dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani dirinya, para korban dan para saksi. Dalam surat pernyataan perdamaian tersebut, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun," terangnya.

Baca juga: Egusem Pieter Tahun Jadi Orang Pertama di TTS yang Dianugerahi Lencana Melati Gerakan Pramuka

 

 

Surat tersebut memuat tujuh point penting yang dicantumkan yakni:

1. Pihak Pertama (Roy Babys) mengakui bersalah melakukan pemukulan terhadap Caizar Archer dan Farel Henuk dikarenakan pihak pertama saat itu sedang emosi dan Khilaf.

2. Pihak Pertama menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari.

3. Pihak Kedua sebagai Pelapor ( Rolan Yohanis Gelu Boro) untuk Korban Caizar Archer dan Farel Henuk, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun telah memaafkan Pihak Pertama dan Pihak Pertama lepas dari segala tuntutan hukum Pihak Kedua baik sekarang maupun di kemudian hari.

Baca juga: Viral di Tiktok, Penampakan Toilet di SD Negeri Saenam TTS, NTT, Punya View Tercantik di Indonesia

4. Pihak Kedua bersama dengan korban atas nama Caizar Archer dan Farel Henuk bersedia mencabut semua Laporan pada tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/264/VIII/2023/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tanggal 5 Agustus 2023;

5. Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan kasus penganiayaan ini di kemudian hari.

6. Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini.

7. Bahwa para Pihak sepakat untuk masing-masing pihak menanggung segala akibat hukum yang timbul dari kesepakatan Surat Perdamaian ini dan bersedia menanggung secara pribadi (masing-masing pihak) baik secara perdata maupun pidana, jika di kemudian hari melanggar isi Kesepakatan Surat Perdamaian ini.

Baca juga: Dinas P3A Sayangkan Oknum DPRD TTS Diduga Aniaya Dua Anak

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved