Berita TTS
Korban Penganiayaan Maafkan Anggota DPRD TTS dan Cabut Laporan Polisi
Dua orang korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten TTS akhirnya menerima upaya perdamaian dan mencabut laporan polisi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM,SOE-Upaya damai oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Roy Babys dengan dua korban penganiayaan, Caizar Archer, dan Farel Henuk disambut baik keluarga. Pelapor menarik laporan polisi yang sebelumnya diadukan ke SPKT Polres TTS.
Roy Babys kepada Pos Kupang, Rabu malam 23 Agustus 2023 menjelaskan, pendekatan kekeluargaan yang dibangun oleh pihaknya bersama keluarga sepanjang dua pekan terakhir akhirnya diterima baik oleh kedua korban dan keluarga.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kaisar dan Farel serta keluarga yang sudah mau membuka pintu maaf untuk saya. Kami semua sudah saling memaafkan dan saat ini kami membangun relasi persuadaraan,” ungkap Roy.
Roy mengatakan, komitmen untuk berdamai ini juga dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani dirinya, para korban dan para saksi. Dalam surat pernyataan perdamaian tersebut, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun," terangnya.
Baca juga: Egusem Pieter Tahun Jadi Orang Pertama di TTS yang Dianugerahi Lencana Melati Gerakan Pramuka
Surat tersebut memuat tujuh point penting yang dicantumkan yakni:
1. Pihak Pertama (Roy Babys) mengakui bersalah melakukan pemukulan terhadap Caizar Archer dan Farel Henuk dikarenakan pihak pertama saat itu sedang emosi dan Khilaf.
2. Pihak Pertama menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari.
3. Pihak Kedua sebagai Pelapor ( Rolan Yohanis Gelu Boro) untuk Korban Caizar Archer dan Farel Henuk, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun telah memaafkan Pihak Pertama dan Pihak Pertama lepas dari segala tuntutan hukum Pihak Kedua baik sekarang maupun di kemudian hari.
Baca juga: Viral di Tiktok, Penampakan Toilet di SD Negeri Saenam TTS, NTT, Punya View Tercantik di Indonesia
4. Pihak Kedua bersama dengan korban atas nama Caizar Archer dan Farel Henuk bersedia mencabut semua Laporan pada tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/264/VIII/2023/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tanggal 5 Agustus 2023;
5. Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan kasus penganiayaan ini di kemudian hari.
6. Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini.
7. Bahwa para Pihak sepakat untuk masing-masing pihak menanggung segala akibat hukum yang timbul dari kesepakatan Surat Perdamaian ini dan bersedia menanggung secara pribadi (masing-masing pihak) baik secara perdata maupun pidana, jika di kemudian hari melanggar isi Kesepakatan Surat Perdamaian ini.
Baca juga: Dinas P3A Sayangkan Oknum DPRD TTS Diduga Aniaya Dua Anak
Berita TTS hari ini
Anggota DPRD TTS aniaya anak
DPRD TTS berdamai dengan korban
Anggota DPRD TTS dilaporkan ke polisi
TribunFlores.com hari ini
Pembuktian Perseftim, Laskar Lewotana Rajut Asa Lawan Juara El Tari Memorial Cup Terbanyak Kedua |
![]() |
---|
Kapolres Lembata Pimpin Penanaman 1.100 Pohon Beringin Afrika dan Ipi |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Jumat 25 Agustus 2023, Pesta Ludovikus, Yosef dr Calasanz |
![]() |
---|
Perserond Rote Ndao dan Persim Manggarai ke Babak 8 Besar El Tari Memorial Cup, Fery Borong 2 Gol |
![]() |
---|
Kepala BPMP NTT, Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan di NTT Belum Tuntas. |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.