Pidana Perdagangan Orang di TTU

2 Tersangka Kasus Dugaan TPPO di TTU Dilimpahkan ke Jaksa

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kasus dugaan TPPO ini berlangsung pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu.

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-IST
Pose kedua tersangka kasus dugaan TPPO bersama Kasatreskrim Polres TTU Iptu Djoni Boro dan Penyidik Polres TTU hendak dilimpahkan ke Kejari TTU pekan lalu. 

I Ketut Suta menuturkan, korban kemudian meminta kepada terduga pelaku kembali ke kampung untuk memberitahukan kepada orang tua korban dan mencari tambahan rekannya untuk menjadi tenaga kerja di Batam. Pada saat itu, terduga pelaku menawarkan korban untuk mengantar korban menggunakan rental mobil. 

Pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 siang, korban diantar oleh Rental Mobil yang disewa oleh terduga pelaku ke kampung korban di Oelatimo Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU. Ketika korban tiba di rumahnya, terduga pelaku sempat menghubungi korban lewat telepon dan menanyakan tentang jumlah tambahan rekannya yang hendak bekerja di Batam.

Dalam percakapan tersebut, kata I Ketut Suta, terduga pelaku mengatakan bahwa, apabila korban sudah mendapat orang yang ingin menjadi tenaga kerja maka, korban wajib Fotocopi KTP. Pasalnya, terduga pelaku yang akan mengurus semua administrasi keberangkatan mereka semua. Korban pun mengiyakan permintaan terduga pelaku dengan catatan harus memberitahukan kepada orang tua terlebih dahulu.  

Ia menambahkan, pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 11.00 wita, sesuai perintah Kapolres TTU kepada seluruh anggota Polres TTU untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya TPPO, Kanit Bimas Polsek Miomaffo barat Aipda Wendra Hadikusuma, Banit Intel Bripka Thomas Yarim Liu, Babinkamtibmas Desa Sallu Bripka Adrian Banu dan Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigpol Lokito Aditya Warwan memberikan himbauan Kamtibmas tentang bahaya TPPO  kepada masyarakat Desa Fatutasu.

Mendengar himbauan anggota Polsek Miomafo barat tentang bahaya TPPO di Gereja Kristen Protestan Siloam, Desa Fatutasu ini, ujar I Ketut Suta, korban langsung tersadar dan langsung memberitahukan hal yang dialaminya kepada Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigpol Lukito Aditya Marwan. Bhabinkamtibmas ini menyarankan kepada korban, apabila terduga pelaku menghubungi korban lagi maka segera laporkan kepada pihak kepolisian.

Pada hari senin 5 Juni 2023 jam 16.00 wita, terduga pelaku menghubungi korban lewat HP dengan mengatakan apakah korban sudah siap untuk berangkat dan korban menjawab siap. Selanjutnya, terduga pelaku menjawab akan jemput korban menggunakan Rental Mobil pada hari itu juga.

Mendengar hal tersebut Korban merasa takut dan langsung menghubungi Banit Intel Polsek Miomaffo Barat, Bripka Thomas Yarim Liu dan Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigpol Lukito Aditya Marwan untuk melaporkan kejadian tersebut. Mendengar laporan dari korban, Brigpol Lukito Aditya Marwan langsung melaporkan kepada Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta dan memerintahkan kepada Kanit Intel Aipda M. D. Bere Muda bersama Kanit Reskrim Aipda Alfons Timo Neno dan Banit Reskrim Brigpol Syukur Djailape serta Babinkamtibmas Desa Fatutasu Brigpol Lukito Aditya Marwan untuk mendatangi TKP guna melakukan pengamanan terhadap korban dan menangkap palaku.

Sekira pukul 17.45 Wita Kapolsek Miomaffo Barat Ipda Putu Ediarta beserta anggota berhasil mengamankan terduga pelaku, pengemudi rental dan korban di perjalanan menuju Kupang tepatnya di jalan yang menghubungkan Oelatimo Desa Fatutasu dan Desa Haulasi Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU. Polsek Miomaffo Barat juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Avansa Biru langit bernomor polisi DH 1954 AH di Polsek Miomaffo Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, ujar Kasie Humas Polres TTU, Menurut keterangan dari terduga pelaku, korban akan dikirim ke Batam, Propinsi Kepulauan Riau Melalui PT. Tugas Mulia untuk dijadikan Asisten rumah tangga dengan gaji Rp 2 juta rupiah.  Sebelum diberangkatkan ke Batam, korban akan diantar ke orang yang menampung korban atas nama Frit Sonbay yang tinggal di Desa Fatumnutu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved