Pidana Perdagangan Orang di TTU

2 Tersangka Kasus Dugaan TPPO di TTU Dilimpahkan ke Jaksa

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kasus dugaan TPPO ini berlangsung pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu.

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-IST
Pose kedua tersangka kasus dugaan TPPO bersama Kasatreskrim Polres TTU Iptu Djoni Boro dan Penyidik Polres TTU hendak dilimpahkan ke Kejari TTU pekan lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satreskrim Polres Timor Tengah Utara berhasil melimpahkan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu. Pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kasus dugaan TPPO ini berlangsung pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu.

Dua tersangka kasus dugaan TPPO atas nama Oktovianus Heli (37) dan Remigius Sonbay ini dibekuk pada Senin, 5 Juni 2023 lalu di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat bersama satu orang korban atas nama bernama Elisabeth Banu (19) yang hendak diberangkatkan ke Batam.

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasie Humas Polres Timor Tengah Utara, AKP I Ketut Suta, S. H, Selasa, 29 Agustus 2023.

Menurutnya, kedua tersangka bersama barang bukti ini dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk diproses lebih lanjut.

 

Baca juga: Proses Kasus Perdagangan Orang, Polres Alor Minta Rekomendasi Nakertrans Provinsi NTT

Sebelumnya diberitakan, aparat Polsek Miomaffo Barat, Polres  Timor Tengah Utara, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Oktovianus Heli (37), warga Oenunu, Desa Oenunu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS bersama pengemudi rental atas nama Remigius Sonbay.

Kedua terduga pelaku TPPO ini diamankan pada, Senin, 5 Juni 2023 pukul 17. 45 Wita di Cabang Oeltimo, Desa Fatutasu,  Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kasie Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, S. H saat diwawancarai mengatakan, menurut keterangan korban, Elisabeth Banu (19), kronologi kejadian bermula ketika terduga pelaku menghubungi korban melalui Facebook dengan nama Josua Josua pada hari kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar Jam 12.00 wita untuk menawarkan korban pekerjaan di Batam dengan upah perbulan sebesar Rp. 2 juta rupiah.

Menerima tawaran yang menggiurkan tersebut korban pun mengiyakan tawaran ini. Terduga pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu untuk membicarakan rencana kerja tersebut yang bertempat di Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada tanggal 2 Juni 2023. 

 

Baca juga: Menang Pra Peradilan, Polres Manggarai Barat Cari Direktur PT Omsa Medic Labuan Bajo

 

 

 

Saat bertemu dengan terduga pelaku, korban mengaku takut jika jalan sendirian. Terduga pelaku kemudian kembali menawarkan agar korban dapat mencari lagi tambahan orang yang ingin bekerja di Batam. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved