Berita Sikka

Kader Parpol, Guru, Kades dan Bacaleg Meninggal Dilaporkan Masyarakat ke KPU Sikka

Masyarakat Kabupaten Sikka memanfaatkan waktu memberi tanggapan atau laporan terhadap daftar calon sementara bakal calon legilatif kepada KPU Sikka.

Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/PAULUS KEBELEN
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sikka, Yohanes Krisostomus Feri di ruangan kerja Senin 8 Agustus 2022. 

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Sehari menjelang batas waktu akhir tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Sikka, Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Sikka menerima enam pengaduan yang ditujukan kepada enam partai dari dan enam Bacaleg.

Beragam pengaduan atau laporan masyarakat disampaikan kepada KPU Sikka. Diantaranya Bacaleg anggota partai lain, menjabat kepala desa, guru penerima dana sertifkasi bahkan Bacaleg yang telah meninggal dunia,

Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus  Feri, Rabu 30 Agustus 2023 menjelaskan semua tanggapan atau masukan ini sudah di-upload di Silon.

“Selanjutnya partai politik dan bakal calon yang bersangkutan diberi kesempatan untuk klarifikasi dan upload klarifikasi tersebut di Silon,” tulis Feri Soge, sapaan Yohanes Krisostomus Feri dalam pesan WhatsApp kepada TribunFlores.com, Rabu pagi.

Baca juga: KPU Sikka Jamin Kerahasiaan Pelapor, Masyarakat Silahkan Tanggapi DCS Bakal Calon Legislatif

Berdasarkan klarifikasi tersebut, kata Feri Soge, KPU Sikka akan membuat berita acara. Jadwal klarifikasi berlaku tujuh hari tanggal 1- 7 September 2023.

Dijelaskan Feri, enam tanggapan ditujukan kepada Bacaleg dari PSI di daerah pemilih (Dapil) empat nomor urut delapan. Bacaleg bersangkutan merupakan kader Partai Demokrat Sikka.   

Tanggapan juga ditujukan kepada Bacaleg PKS nomor sembilan dari Dapil tiga menjabat kepala desa aktif dan kader Partai Demokrat. Tangapan serupa juga ditujukan kepada Bacaleg PDIP Dapil tiga nomor urut delapan juga angota Partai Demokrat.

Bacaleg Partai Demokrat nomor urut satu di Dapil tiga meninggal dunia, juga tak luput dari tanggapan masyarakat.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Sikka Temukan Perbedaan Nama Bacaleg di Ijazah dan E-KTP

Bacaleg Partai Galora di Dapil satu menurut pengaduan masyarakat menjabat guru Madrasah Ibtidaiyyah yang memperoleh dana sertifikasi.

“Kami memohon supaya Bacaleg yang bersangkutan bisa dipastikan sudah mengundurkan diri,” tulis pengadu.

Tanggapan Bacaleg menyandang guru penerima dana sertifkasi ditujukan kepada PAN di Dapil satu nomor urut empat. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved