Berita Sikka

KPU Sikka Jamin Kerahasiaan Pelapor, Masyarakat Silahkan Tanggapi DCS Bakal Calon Legislatif

Sampai hari keempat pengumuman daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif Kabupaten Sikka,KPU setempat belum menerima tanggapan masyarakat.

Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
Ketua KPU Sikka, Feri Soge (kanan) bersama anggota komisioner, Herimanto (tengah) dan Yuldensia Theresiana Hesty, dalam media gathering di Maumere, Selasa malam 4 Juli 2023. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka megharapkan partisipasi masyarakat memberikan tanggapan terhadap pengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif Kabupaten Sikka yang telah dipublikasikan di media massa. Tanggapan masyarakat dimulai semenjak publikasi DCS pada MInggu 9-28 Agustus  2023.

"Silahkan masyarakat memberikan tanggapan terhadap DCS bakal calon anggota legislatif yang sudah dipublikasin. Laporan disertai tanda indentitas diri kartu tanda penduduk dan disampaikan langsung ke KPU Sikka. Kami jamin kerahasiaan pelapor," kata Ketua KPU Sikka, Fery Soge, Selasa 22 Agustus 2023 di Sekretariat KPU Sikka.

Dikatakanya, pengaduan masyarakat atas  DCS bakal calon legislatif akan ditanggapi oleh KPU. Namun laporan atau pengaduan tersebut bukan merupakan surat kaleng.

Sampai hari keempat pengumuman DCS bakal calon legislatif, kata Feri Soge, KPU Sikka belum menerima satupun pengaduan. Dia menyilahkan masyarakat Sikka memanfaatkan waktu ini untuk memberikan tanggapannya.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Sikka Temukan Perbedaan Nama Bacaleg di Ijazah dan E-KTP

 

 

"Mungkin saja ada identitas diri  dari DCS bakal calon legislatif yang salah. Kemungkinan juga ijazahnya, sehingga kita harapkan partispasi masyarakat," pinta Feri Soge, dalam keterangan dihadiri juru bicara KPU Sikka, Herimanto, dan Sekretaris KPU, Elwis da Rato.

Herimanto menambahkan berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023, masa pengajuan pengganti calon sementara  anggota DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS sesuai jadwal pada tanggal, 14-20 September 2023.

Selanjutnya dilakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS sesuai jadwal  dilaksanakan pada 21-23 September 2023.

Kemudian penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dimulai dengan pencermatan rancangan DCT pada tanggal 24 September- 3 Oktober 2023. Sedangkan penyusunan dan penetapan DCT pada tanggal 4 Oktober - 3 November 2023 dan dilanjutkan pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023.

Baca juga: KPU Sikka Temukan 19.949 Pemilih Potensial, Dukcapil Kekurangan Blanko E KTP 

Diberitakan sebelumnya, KPU Sikka menetapkan sebanyak 478 DCS bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sikka sebanyak 478 orang, Jumad,18 Agustus 2023.

Jumlah bakal calon DPRD Kabupaten Sikka yang diajukan awal pada tanggal 1-14 Mei 2023 sebanyak 500 orang dari 16 partai politik peserta Pemilu.

Pasca dilakukan verifikasi administrasi awal ditetapkan 96 memenuhi syarat (MS) dan 404 belum memenuhi syarat (BMS). Kemudian pada masa pengajuan perbaikan dan setelah diverifikasi adminstrasi perbaikan bakal calon,ditetapkan 467 MS dan 33 tidak memenuhi syarat (TMS).

Pada masa pencermatan rancangan DCS tanggal 6-11 Agustus 2023, jumlah Bacaleg mengalami pengurangan 22 orang karena ditetapkan TMS berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasca pencermatan dari 500 bakal calon.

Baca juga: Jelang Penetapan DPT, Bawaslu Minta KPU Sikka Koordinasi dengan Dispenduk Soal Pemilih Ganda

Jumlah Bacaleg berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasca pencermatan berkurang 22 menjadi 478 orang dan kemudian ditetapkan menjadi daftar calon sementara calon legislatif DPRD Kabupaten Sikka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved