Kasus Penganiayaan di Flores Timur

Berkas Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi di Flores Timur Tersisa Kelengkapan Administrasi

Mereka berinisial PSH usia 38 tahun, HHH 35 tahun, FK 26 tahun, BDH 20 tahun, GKH 30 tahun," ungkapnya di ruangan

|
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Lasarus M.A La'a, Senin 4 Agustus 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Penyidik Polres Flores Timur sedang melengkapi berkas perkara beserta barang bukti dugaan pengeroyokan terhadap anggota polisi, Bripka Lasarus Abong tanggal 23 Agustus 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan lima tersangka asal Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Pulau Solor itu sudah diamankan dalam sel tahanan.

"Mereka berinisial PSH usia 38 tahun, HHH 35 tahun, FK 26 tahun, BDH 20 tahun, GKH 30 tahun," ungkapnya di ruangan kerjanya, Senin 4 Agustus 2023.

Lasarus menerangkan, berkas perkara tersisa kelengkapan administrasi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur.

Baca juga: Kasus Penganiayaan oleh Anak Polisi di Flores Timur Berakhir Damai, Ini Pesan Korban

 

"Mau naik tahap, sekarang lagi lengkapi administrasinya saja," ungkapnya.

Lasarus membeberkan motif pengeroyokan oleh sekelompok pria diduga mabuk minuman keras (miras) itu. Mereka rupanya tak terima ketika dibubarkan dari lokasi pesta miras di pinggir jalan.

"Setelah pamitan pulang, tiba-tiba Bripka Lasarus dihadang oleh sekelompom anak muda dan langsung mengeroyoknya," katanya.

Sadisnya lagi, sekelompok pemuda itu bahkan menggunakan batu hingga kepala Bripka Lasarus mengakami luka robek dan dijahit sebanyak lima benang.

"Pakai dengan batu juga karena mereka masih tidak puas dengan teguran pembinaan. Jahitab kepala lima kali," jelasnya.

Atas perbuatannya, tutur Lasarus, lima tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved