Kasus Dana Sertifikasi Guru di Sikka

Dua Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Sertifikasi Guru di Sikka Ditahan Selama 20 Hari

ita melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, mulai 8 September saat ini sampai tanggal 27 September 2023

|
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/GORDY DONOFAN
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 ditahan selama 20 hari ke depan. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 ditahan selama 20 hari ke depan.

Dua tersangka yakni Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, YHVS atau HS dan Operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, I akan ditahan di Rutan Kelas IIB Maumere.

Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam saat jumpa pers usai penetapan kedua tersangka di Kejakasaan Negeri Sikka, 8 September 2023 malam.

"Kita melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, mulai 8 September saat ini sampai tanggal 27 September 2023," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Kadis PKO Sikka dan I Ditetapkan Tersangka Korupsi TPG

 

 

Penahanan tersangka selama 20 hari kedepan bertujuan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

Perihal proses penetapan dua orang tersebut, Fatoni Hatam menjelaskan sebelumnya pihaknya telah menemukan lebih dari dua alat bukti hingga akhirnya dua orang tersebut dapat ditetapkan tersangka.

"Kita ini sudah menemukan lebih dari dua alat bukti," ucapnya.

Ditanya wartawan terkait akan ada pengembalian kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi TPG dari Tersangka I, Fatoni Hatam diwakili Kasi Pidsus Kejari Sikka menyebut hingga kini sudah ada pengembalian kerugian negara oleh I.

"Sampai hari ini sudah ada pengembalian oleh saudara Is, ya.. pengembalian itu totalnya 22 juta sampai hari ini," ucapnya.

Pihak Kejari Sikka juga masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan dana TPG yang ditilep.

Kasi Pidus Kejari Sikka juga mengakui bahwa proses penetapan tersangka berlangsung cukup alot, dimana salah satu tersangka bersikeras tidak mau ditahan.

"Ya.. itu biasa dalam dinamika proses penahanan tapi kami tetap melakukan sesuai prosedur. Dan sudah kami lakukan. Kami tetap melakukan penahanan hari ini," jelasnya.

Keduanya dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Junto Pasal 55 melawan hukum dan pasal 3 penyalahgunaan jabatan.

Untuk diketahui, Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, YHVS atau HS dan operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, I ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 pada 8 September 2023 sore.

HS dan I terpantau mengenakan rompi merah saat digiring keluar dari Kejaksaan Negeri Sikka tadi.

Nampak di depan teras Kejaksaan Negeri Sikka telah menunggu warga dan juga media.

Keluar dari pintu Kejaksaan Negeri Sikka, HS dan I tampak tidak memberikan komentar kepada awak media yang hadir. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan Kejari Sikka yang sudah terparkir di depan teras.

HS dan I akan dibawa ke Mapolres Sikka dan ditahan di sana.

TribunFlores.Com hingga kini masih berada di lokasi penanahan keduanya, dan berusaha menghubungi pihak Kejari Sikka terkait keberlanjutan penetapan keduanya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, berita penetapan tersangka Korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru di Sikka menjadi topik yang hangat dan paling ditunggu-tunggu oleh publik di Kabupaten Sikka.

Hal itu nampak hari ini, dimana pantauan TribunFlores.com, sejumlah warga Kota Maumere berada persis di depan gerbang masuk kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Tampak sebuah mobil tahanan kejaksaan Negeri Sikka sudah terparkir di depan pintu masuk kantor. di depan kantor Kejaksaan Negeri Sikka tampak sejumlah guru termasuk Koordinator Ikatan guru sertifikasi Fransesko Losi dan juga petugas kesehatan Dinkes Sikka.

Selain itu, Sejumlah aparat TNI dari Kodim 1603/Sikka berada di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Sebelumnya, Kasie Intel kejaksaan Negeri Sikka mengatakan hari ini akan ditetapkan tersangka terkait kasus pemotongan tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2023 sebesar Rp.642.000.000.

"Sore ini ada penetapan tersangka terkait dengan perkara pemotongan TPG Triwulan I sekitar pukul jam 15.30 Wita," kata Putu Bayu, Kasie Intel kejaksaan Negeri Sikka, Jumat 8 September 2023.

Informasi yang diperoleh, Hari ini mantan Kadis PKO Sikka Heri Sales dan Iswadi selaku Operator sejak tadi diperiksa pihak penyidik kejaksaan Negeri Sikka terkait kasus pemotongan tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2023 sebesar Rp.642.000.000.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved