Berita Kota Kupang
Mantan Polisi Resividis Pencurian dan Kekerasan Ditembak Tim Jatanras Polresta Kupang Kota
Perbuatan oknum mantan polisi di Kota Kupang tidak layak dituruti. Belum kapok terlibat kasus pencurian dan kekerasan, ia kembali mencuri sepeda motor
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota mengamankan HRS (31) mantan anggota polisi dipecat tahun 2022 dan residivis kasus pncurian dan kekerasan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor CRF warna hitam.
Pelaku ditangkap setelah polisi melumpuhkanya dengan peluru pada kaki kirinya.
"Pelaku ini masuk dalam DPO pencurian kendaraan bermotor. Dia juga adalah mantan polisi," jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, melalui Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi.
HSR diduga melakukan pencurian sepeda motor pada 8 September 2022 di Jalan Bhakti, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/405/V/2023, SPKT Resta Kupang Kota, tim Jatanras Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan lapangan mengumpulkan bahan keterangan (baket) dari para saksi.
Setelah mengumpulkan baket, dan menerima informasi dari saksi tentang keberadaan pelaku, Tim Jatanras bergerak ke rumah pelaku dan melakukan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga. Namun ibu kandung pelaku tidak bersikap kooperatif dan terkesan menyembunyikan keberadaan dari pelaku.
Baca juga: Anggota Polri Berbagi Kasih dengan Pemulung di Kota Kupang
"Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku mencoba melarikan diri dari jendela ruangan tidur, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur, oleh salah satu anggota Jatanras Polresta dengan mengeluarkan tembakan, dan mengenai kaki kiri pelaku," ungkapnya.
Pelaku ini pernah bersembunyi di Larantuka, Kabupaten Flores Timur kurang lebih selama empat bulan bersama barang bukti.
"Saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polresta Kupang Kota, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya pelaku pernah dihukum penjara melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), dan baru keluar dari Lapas Kupang, pada bulan Januari 2023. *
Sumber: pos-kupang.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.