Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Dokter RSUD Aeramo Kembali Diperiksa Sebagai Saksi, Keterangan Masih Sama Seperti Sidang Sebelumnya

Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang,

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/ONONG BORO
Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (10/11/2025) pukul 09.00 WITA dengan kedua saksi dihadirkan secara daring. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (10/11/2025).
  • Terdakwa adalah Lettu Inf. Ahmad Faisal, dengan sidang dipimpin Mayor Chk. Subiyanto dan Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto serta Letkol Chk. Alex Panjaitan.
  • Dua saksi dokter RSUD Aeramo dihadirkan secara daring: dr. Kandida Fabiana (dokter jaga/visum) dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha (dokter ahli).

 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (10/11/2025) pukul 09.00 WITA. 

Sidang ini kembali menghadirkan dua saksi secara daring, dokter dari RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, yakni dr. Kandida Fabiana sebagai dokter jaga yang memberikan hasil visum dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha sebagai dokter ahli RSUD Aeramo, yang masing-masing tercatat sebagai saksi ke-8 dan ke-9 dalam perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto, dengan Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan sebagai Oditur Militer. Terdakwa dalam perkara ini adalah Lettu Inf. Ahmad Faisal.

Dalam kesaksiannya, dr. Kandida Fabiana menjelaskan bahwa penanganan terhadap pasien dilakukan berdasarkan kondisi klinis saat itu.

"Ketika tiba di rumah sakit, pasien langsung mendapatkan perawatan" jelasnya.

Baca juga: Comeback Epik Citra Bakti Ngada, Perse Ende Kalah di Hadapan Publiknya Sendiri

 

Ia juga menegaskan hasil visum yang ditandatangani pada 2 Agustus 2025 dan telah dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Menurutnya, terdapat luka yang sudah menghitam yang dilihat sebagai luka gores atau lecet pada fase penyembuhan (koreng). Selain itu, luka berwarna merah keunguan di bagian dada hingga pinggang kiri dijelaskan sebagai luka memar yang masih baru atau dalam proses peradangan.
Ia juga menambahkan adanya luka yang mengalami infeksi, ditandai dengan peradangan pada sel, sebagai bagian dari proses penyebaran infeksi di tubuh korban.

“Keterangan saya tetap sama seperti pada sidang sebelumnya,” ujar dr. Kandida di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, dr. Gede Rastu Ade Mahartha, saksi ke-9, menjelaskan penyebab penggumpalan darah di sekitar limpa disebabkan oleh cedera pada pembuluh darah yang mengakibatkan perdarahan dan pembentukan bekuan darah. Ia juga menyebut adanya luka memar pada jaringan paru dan infeksi yang menyebar ke seluruh tubuh korban.

“Pada kasus almarhum, terdapat faktor penyebab berupa injeksi yang menghambat proses penyembuhan luka. Dari luka awal, infeksi menyebar ke jaringan sekitar dan menimbulkan peradangan. Karena sistem ketahanan tubuh menurun, infeksi tersebut cepat meluas,” terang dr. Gede Rastu.

Ia juga menegaskan bahwa pada ginjal korban tidak ditemukan kelainan atau kerusakan struktural, namun terjadi penurunan fungsi ginjal (gagal fungsi) akibat kondisi tubuh yang semakin melemah.

“Keterangan saya juga sama seperti yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya,” tambahnya. (uge)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved