Pemilu 2024

Pemilu 2024, Dua Bacaleg di Sikka Tidak Memenuhi Syarat

KPU Sikka telah menetapkan 4 Bacaleg memenuhi syarat dan 2 tidak memenuhi syarat dari 6 tanggapan dan masukan masyarakat terhadap rancangan DCS.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-KPU SIKKA
PENGUMUMAN DCS KPU - Pengumuman tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS di Kantor KPU Sikka, Senin, 11 September 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - KPU Sikka telah menetapkan 4 Bacaleg memenuhi syarat dan 2 tidak memenuhi syarat dari 6 tanggapan dan masukan masyarakat terhadap rancangan DCS yang diumumkan Senin, 11 September 2023.

Sebelumnya KPU Sikka sudah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS, tanggal 29-31 Agustus 2023.

Kemudian, Partai Politik menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU Kabupaten Sikka sejak tanggal 1-7 September 2023.

Baca juga: PMI Sikka dan PLN UPK Flores Gelar Donor Darah di Maumere

 

"Kami sudah lakukan pencermatan dan penetapan status calon pada DCS pasca hasil klarifikasi yang disampaikan oleh partai politik peserta Pemilu sejak 8 -11 September 2023 (hari ini) dan akan disampaikan segera ke Partai Politik," jelas Herimanto, juru bicara KPU Sikka.

Selanjutnya, Partai Politik dapat mengajukan penggantian DCS anggota DPRD Kabupaten Sikka, pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS sejak 14-20 September 2023.

Lebih lanjut Herimanto menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan oleh partai politik, terbukti benar sesuai dengan tanggapan masyarakat dan Bacaleg yang bersangkutan juga mengundurkan diri.

Baca juga: MA Terima Kasasi Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Camat Boleng Ditahan Jaksa 

"Ada juga ada calon yang sudah meninggal dunia,"tambah Herimanto.

Hasil pencermatan atas penyampaikan klarifikasi dengan status TMS yakni Bacaleg PAN karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan Demokrat karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Sesuai tahapan dan jadwal pencalonan, Partai Politik dapat mengajukan penggantian DCS Anggota DPRD Sikka dari tanggal 14 -20 September 2023 nanti.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved