Berita Manggarai Barat
MA Terima Kasasi Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Camat Boleng Ditahan Jaksa
Kasasi kasus pemalsuan surat tanah oleh Kejakasaan Negri Manggarai Barat terhadap putusan Pengadian Negri Manggarai Bara diterima Mahkamah Agung RI.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM,LABUAN BAJO-Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menahan mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan yang sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam kasus pemalsuan surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng.
Bonavantura ditahan setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi yang dilayangkan Kejari Mabar atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023.
"Petikan putusan kita terima tanggal 5 September. Intinya upaya hukum kita untuk kasasi diterima oleh Mahkamah Agung dan diputuskan bahwa terdakwa terbukti tindak pidana pemalsuan surat, dipidana penjara 1,6 tahun," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Mabar, Vendy Trilaksono, Senin 11 September 2023.
Vendy menjelaskan, sebelumnya pada 5 September 2023 pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama. Namun kuasa hukum terdakwa menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi.
Baca juga: Kejati NTT Sita Tanah dan Bangunan di Manggarai Barat
Kejari Mabar menolak surat permohonan penundaan eksekusi itu dan kembali melakukan pemanggilan kedua pada Senin 11 September 2023.
"Alasan karena ada acara keluarga, tidak menjadi alasan untuk penundaan eksekusi, makanya eksekusi tetap dilaksanakan karena perintah undang-undang. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, saat terdakwa koperatif datang, kita langsung melakukan eksekusi," ujarnya.
Bonavantura terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat. Terdakwa sementara ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat. Rencananya dalam minggu ini akan pindahkan ke Rutan Ruteng, Manggarai.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyatakan mantan Camat Boleng tidak terbukti salah alias bebas atas perkara dugaan tindakan pemalsuan dokumen surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng.
Baca juga: Perjalanan ke Nggilat Manggarai Barat, Desa Terpencil Tanpa Akses Jalan dan Listrik
Adapun putusan perkara dengan Nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023 ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua AA Sagung Yuni Wulantrisna dengan hakim anggota Sikhamidin dan Achmad Fauzi Tilameo.
Majelis Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap BA tidak terbukti secara sah. *
sumber: pos-kupang.com
Camat Boleng Manggarai Barat
Pemalsiuan surat tanah Gendang Pitu di Boleng
Kejari Mabar tahan mantan Camat Boleng
Kejari Mabar
Pengadilan Negeri Manggarai Barat
Korban Tenggelam di Lewoleba Disambut Tangis Histeris di Kampung Woloara |
![]() |
---|
Pemuda Gangguan Jiwa Ambil Hosti Kudus di Gereja Tua Sikka |
![]() |
---|
Hosti Kudus di Lemari Sakristi Gereja Tua Sikka Dicuri |
![]() |
---|
Mantan Polisi Resividis Pencurian dan Kekerasan Ditembak Tim Jatanras Polresta Kupang Kota |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Selasa 12 September 2023, Menghormati Misteri Salib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.