Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT di Sikka Terancam Lima Tahun Penjara
Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat obyektif dan subyektif sebagaimana dalam pasal 21 KUHAP, antara lain, syarat
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021, MDB dan MRL terancam lima tahun penjara.
MDB selaku Kepala Pelaksana/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Kabupaten Sikka dan MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada BPBD Kabupaten Sikka terbukti melakukan korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 724.678.878,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Fajrin dalam keterangan persnya menyebutkan, guna mempermudah penyidikan maka penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat obyektif dan subyektif sebagaimana dalam pasal 21 KUHAP, antara lain, syarat subyektif, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Pasca Penetapan Dua Tersangka Korupsi Dana BTT, Masih Ada 19 Saksi yang Akan Diperiksa
Sedangkan syarat objektif, tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka antara lain : Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang R Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT
Terancam Lima Tahun Penjara
TribunFlores.com terkini
Pasca Penetapan Dua Tersangka Korupsi Dana BTT, Masih Ada 19 Saksi yang Akan Diperiksa |
![]() |
---|
Respon Jaringan HAM Sikka - BEM IFTK Ledalero, terkait Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT |
![]() |
---|
Identitas Dua Orang yang Ditetapkan Kejari Sikka Sebagai Tersangka Korupsi Dana BTT |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT di Sikka Salah Gunakan Biaya Makan Minum Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Sikka Dititip di Sel Tahanan Polres Sikka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.