Suami bunuh istri di TTU

Suami di Kabupaten TTU Peragakan Ulang Membunuh Istrinya Ditonton Keluarga Korban

Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Timor Tengah Utara menggelar reka ulang dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan suami terhadap istrinya.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres TTU menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana terhadap Maria Imakulata Nabu (46) di halaman Polres TTU, Kamis, 5 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-Hubertus Lusi, pelaku yang juga suami korban bersama rekannya, Laurensius Leu memerankan 31 adegan pembunuhan berencana yang menewaskan Maria Imakulata Nabu (46) di Nefosene, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, TTU.

Sanak famili korban berderai air mata menyaksikan aksi pelaku dalam reka ulang pembunuhan yang digelar Satuan Reserse dan Kriminalitas di Kompleks Mapolres TTU, Provinsi NTT. Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, Kasie Humas, AKP I Ketut Suta, S. H, dan KBO Reskrim Iptu Muhammad Luthpi Asriyani turut menyaksikannya .

Korban diperagakan oleh anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Utara. Kedua tersangka memperagakan semua adegan sesuai dengan aksi mereka menghabisi nyawa korban.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M.H mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, kronologi kejadian pembunuhan terhadap korban Maria Imakulata Nabu (46) di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.

Baca juga: Putusan MA Soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, Ketua KPU TTU Sebut Hal Ini

Bermula ketika suami korban (yang diduga merupakan otak perencanaan pembunuhan) memukul kepala korban menggunakan kayu lamtoro sebanyak dua kali di bagian atas kepala korban yang menyebabkan tulang tengkorak terkelupas dan pecah. Pasca dihantam menggunakan kayu tersebut, korban jatuh tersungkur di samping sumur.

Tersangka Laurensius Leu juga melakukan aksi yang sama dengan memukul kepala korban sebanyak beberapa kali pasca aksi suami korban ketika korban sudah tidak berdaya lagi. Sebelumnya, suami korban dan tersangka Laurensius Leu juga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban sebanyak 3 kali. 

"Di mana hari Jumat, 14 Juli 2023 di sebuah kebun di Nefosene. Sedangkan perencanaan (pembunuhan) kedua itu dilaksanakan pada Hari Kamis, 20 Juli 2023 di rumah milik Magdalena Taek. Sedangkan untuk perencanaan ketiga dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 sekira pukul 13. 00 Wita, dimana atas kesepakatan kedua tersangka tersebut untuk eksekusi dilaksanakan di hari Minggu dini hari pukul 04.00 Wita," ujar AKBP Mukhson dalam konferensi pers, Senin, 18 September 2023.

Dalam aksi pembunuhan sesuai dengan rencana kedua pelaku, kata AKBP Mukhson, tersangka Hubertus membangun korban pada dini hari. Pasca membangunkan korban, tersangka Hubertus kemudian keluar dari dalam rumah untuk menelpon tersangka Laurensius Leu untuk menyampaikan bahwa, korban telah bangun dari tidur dan hendak pergi menimba air di sumur.

Baca juga: Panitia Khusus DPRD TTU Sukses Tuntaskan Pembahasan Ranperda RTRW 2023-2043

Tersangka Laurensius kemudian mendatangi TKP dan bersembunyi di dalam kamar mandi di dekat rumah korban. Ketika korban sedang menimba air di sumur, tersangka Hubertus kemudian mengambil sebatang kayu lalu memukul baik kepala korban sebanyak dua kali. 

Pasca memukul korban, Hubertus masuk ke dalam rumah sambil memastikan korban telah tersungkur di tepi sumur. Ketika masuk ke dalam rumah, pelaku Hubertus melihat tersangka Laurensius mengambil kayu yang kedua lalu memukul kepala korban beberapa kali hingga korban benar-benar tersungkur.

Pasca memastikan korban tidak bernyawa, kedua tersangka ini, lanjutnya, memasukkan korban ke dalam sumur untuk menyamarkan bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh ke dalam sumur. (*)

sumber; pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved