Pemilu 2024

Putusan MA Soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, Ketua KPU TTU Sebut Hal Ini

"Jika ada perubahan regulasi, di tingkatan KPU RI maka juknisnya kita pasti eksekusi," ucapnya saat diwawancarai

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes B. D Saleh Funan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes B. D Saleh Funan angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) perihal larangan bagi eks narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Ia mengakui bahwa putusan MA tersebut diketahui melalui pemberitaan di berbagai media. Meskipun telah ada putusan MA, namun KPU Kabupaten TTU selaku eksekutor regulasi menanti saja perubahan regulasi.

"Jika ada perubahan regulasi, di tingkatan KPU RI maka juknisnya kita pasti eksekusi," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 3 Oktober 2023.

Menurut Yohanes, pada prinsipnya, KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi adalah eksekutor regulasi. Sementara regulator atau pembuat undang-undang dan sebagainya ada pada tingkatan KPU RI.

Baca juga: Panitia Khusus DPRD TTU Sukses Tuntaskan Pembahasan Ranperda RTRW 2023-2043

 

Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI mengenai putusan Mahkamah Agung tersebut.

Dikatakan Yohanes, sebanyak 3 orang bacaleg DPRD Kabupaten TTU yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.

Ia menerangkan, sebanyak 2 orang eks narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari Partai Demokrat yakni ETdari dapil 3, TF dari dapil 4. Sedangkan seorang lainnya GO dari dapil 4.

Sebagai informasi, dalam gugatan atas aturan KPU yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU nomor 10 tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Sedangkan, Pasal 18 Ayat (2) PKPU nomor 11 tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved