Berita TTU

Panitia Khusus DPRD TTU Sukses Tuntaskan Pembahasan Ranperda RTRW 2023-2043

Pansus yang diketuai oleh Yohanes Salem,ST dan Fabianus One Alisiono sebagai Sekretaris Pansus dengan anggota Pansus

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI DPRD TTU
Pose bersama Pansus DPRD TTU dan Tim Pemerintah Daerah Kabupaten TTU didampingi oleh tim penyusun Ranperda dari Kemenkumham NTT dan tim ahli dari LPM ITN Malang, 30 September 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sukses menuntaskan pembahasan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten TTU tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 - 2043 bersama Tim Pemerintah Daerah Kabupaten TTU didampingi oleh tim penyusun Ranperda dari Kemenkumham NTT dan tim ahli dari LPM ITN Malang.

Pansus yang diketuai oleh Yohanes Salem,ST dan Fabianus One Alisiono sebagai Sekretaris Pansus dengan anggota Pansus yakni; Theodorus H.Tahoni, S.Pd, Arnoldus Rusae, S.Pd, Leonard Naibobe, S.H, Therensius Lazakar, Irenius Fredik Taolin, dan Arifintus Talan,S.E ini ditetapkan pada Kamis, 28 September 2023 dalam sidang paripurna ke IV yang bersifat adhoc. Mereka dibentuk untuk melaksanakan tugas khusus membahas, menelaah dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten TTU 2023-2043.

Dalam rilisnya kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 3 Oktober 2023, Ketua Pansus, Yohanes Salem,ST mengatakan, Pansus Perda RTRW mulai bekerja sejak tanggal 28 hingga tanggal 30 september 2023. Pada hari pertama pansus mendalami naskah akademik untuk memahami secara garis besar latar belakang dan landasan yuridis dilakukannya penyusunan Rancangan Perda RTRW 2023-2043. Bahwa Pembangunan berkelanjutan memerlukan hukum dan kebijakan yang kuat dalam penataan ruang. Tata ruang menjadi instrumen untuk mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

Sebanyak tiga dokumen yang menjadi materi bahasan Ranperda RTRW antara lain Naskah akademik, Peta skala 1:50.000 dan dokumen ranperda. Tim pemerintah daerah didampingi oleh tim penyusun Ranperda dari Kemenkumham NTT dan tim ahli dari LPM ITN Malang yang bekerja sama mengkaji data mentah dan menyusun draf ranperda RTRW Kabupaten TTU tahun 2023-2043.

Baca juga: Cerita Efrem Abi, Putra Kuan Banain TTU, Jadi Pemain Terbaik El Tari Memorial Cup 2023

 

Secara garis besar muatan materi RTRW antara lain berkaitan dengan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten (penataan kabupaten), rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.

Yohanes menuturkan, pada hari kedua, ada sejumlah klarifikasi dari pansus atas beberapa data pendukung yang menjadi isu penting dalam batang tubuh Ranperda RTRW tentang kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi dan kawasan strategis Kabupaten, serta distribusi pola ruang. Penataan ruang daerah kabupaten Timor Tengah Utara bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah daerah sebagai serambi depan negara kesatuan Republik Indonesia yang berbudaya berbasis pertanian sebagai penggerak perekonomian wilayah yang aman, nyaman ,adil, produktif dan berkelanjutan.

Sebagai Pimpinan Pansus terkait pelaksanaan tugas pansus ini, Yohanes berpendapat bahwa, hasil kerja pansus Ranperda tentang RTRW Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2023-2043 menjadi sangat penting dan strategis. Pasalnya, Ranperda RTRW akan menjadi rujukan bagi penyusunan kebijakan pemerintah daerah 20 tahun ke depan sesuai dengan pemanfaatan fungsi dan pola ruang Wilayah Kabupaten TTU.

Menurutnya, landasan hukum dalam penyusunan Ranperda RTRW adalah pasal 26 ayat (7) undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja ini menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan terhadap tata ruang wilayah daerah agar pemanfaatan ruang sesuai fungsi dan pola ruang.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten TTU telah memiliki Perda nomor 19 tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten TTU. Perda ini telah mengalami revisi sejak tahun 2018 dengan rekomendasi peninjauan kembali penataan ruang wilayah di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk menyesuaikan dengan dinamika pemanfaatan ruang.

Sejak diinisiasi oleh pemerintah daerah pada tahun 2021 lalu, menghasilkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tentang RTRW kabupaten TTU tahun 2023-2043 yang berfungsi sebagai pedoman pembangunan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara sesuai perkembangan dan kebutuhan daerah.

Bagi Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini bahwa, hasil kerja pansus ini akan dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi untuk mewujudkan kepastian hukum di Kanwil Kemenkumham RI di Kupang, asistensi ke Biro Hukum Provinsi dan terakhir asistensi ke kementerian ATR untuk mendapatkan persetujuan substansi sebagai syarat penetapan Ranperda RTRW kabupaten TTU 2023-2043 menjadi Perda.

Jika telah diperdakan maka dokumen RTRW Kabupaten TTU ini akan menjadi acuan kebijakan daerah dalam kaitan pengembangan dan pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi; acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota, acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota, acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta, serta pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota.

Selain itu, Perda ini juga akan menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi dan acuan dalam administrasi pertanahan. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved