Pencurian Sepeda Motor

Warga Malaka Curi Sembilan Unit Sepeda Motor di Labuan Bajo Sasar Sepeda Motor Tidak Kunci Stang

Banyak akal dilakukan para pelaku pencurian sepeda motor,memanfaatkan sepeda motor tidak kunci stang hingga mempretelinya untuk menghilangkan jejak.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
HO
YDB alias David terduga pelaku pencurian sembilan unit sepeda motor di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Pulau Flores. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO- Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap YDB alias David mencuri sembilan unit sepeda motor dari berbagai lokasi yang berbeda dilakukannya memanfaatkan kelengahan pengendara yang tidak mengunci stang.

"Lalu memutus kabel kontak hingga terjadi korsleting, lalu menyalakan mesin kendaraan untuk dibawa kabur," jelas Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko. Senin 9 Oktober 2023.

Ari Satmoko menyebut, pria 30 tahun itu ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan intensif  menangkap pelaku asal Kabupaten Malaka berdomisili di Kampung Tabi, Desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat, tanggal 6 Oktober 2023.

Diatakannya, pelaku kerap beraksi di tempat sepi dan kawasan perumahan warga dalam dua bulan terakhir. Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian dimodifikasi agar tidak dikenal pemiliknya.

Baca juga: Lions Club Transplantasi 1.000 Terumbu Karang di Labuan Bajo

 

 

Begitu juga dengan onderdil sepeda motor yang dibongkar, untuk dijual ataupun ditukar dengan sepeda motor lain, hal itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak.

"Sparepart hasil curian dijual kembali oleh terduga pelaku di bengkel miliknya," kata Ari.

Ari mengatakan, dua unit sepeda motor telah diketahui pemiliknya. Sementara ujuh lainnya masih ditelusuri. Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi maupun korban, terhadap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. *

sumber: pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved