Berita Manggarai Barat

Retribusi Pasar Kabupaten Manggarai Barat Capai Rp 602 Juta Per Oktober, Optimis Tembus 700 Juta

Pendapatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat dari retribusi pasar per Oktober 2025 mencapai Rp 602 Juta dari target

TRIBUNFLORES.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat, Gabriel Bagung 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat mencatat pendapatan retribusi pasar sebesar Rp 602 juta hingga Oktober 2025, dari target Rp 700 juta
  • Tarif retribusi ditentukan berdasarkan bentuk bangunan dan kelas pasar:
  • Penarikan retribusi mengacu pada Perbub Nomor 73 Tahun 2024 tentang rincian objek retribusi jasa umum dan jasa usaha.

 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales 

TRIBUFLORES.COM, LABUAN BAJO - Pendapatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat dari retribusi pasar per Oktober 2025 mencapai Rp 602 Juta dari target Rp 700 Juta di Tahun 2025.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat, Gabriel Bagung kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin (3/11/2025).

"Tentu retribusi yang ditarik berdasarkan sesuai Perbub Nomor 73 Tahun 2024 Tetang Detail Rincian Objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha," kata Gabriel.

Dirinya optimis dengan waktu tersisa dua bulan, target tersebut dapat dicapai. Pungutan retribusi pasar kepada para pelaku usaha di Pasar bervariasi berdasarkan kelas pasar dan bentuk bangunan yang digunakan mulai dari bentuk los, kios dan pelataran.

 

Baca juga: NTB, NTT, dan Bali Kerja Sama Regional di Bidang Pariwisata hingga Perdagangan

 

Kata dia, pasar diklasifikasikan menjadi empat kelas yakni pasar kelas I, II, III, dan IV. Pasar Kelas I adalah Pasar Rakyat Tipe A, beroperasi tiap hari dengan jumlah pedagang paling sedikit 400 orang dan luas lahan 5.000 M⊃2;

"Pasar Kelas II adalah Pasar Rakyat Tipe B, beroperasi paling sedikit tiga kali dalam satu pekan dengan jumlah pedagang paling sedikit 275 orang dan luas lahan 4.000 M⊃2;," kata Gabriel.

Untuk pasar Kelas III adalah Pasar Rakyat Tipe C, beroperasi paling sedikit dua kali dalam satu pekan dengan jumlah pedagang paling sedikit 200 orang dan luas lahan 3.000 M⊃2;

"Yang terakhir Pasar Kelas III adalah Pasar Rakyat Tipe D, beroperasi paling scdikit satu kali dalam satu pekan dengan jumlah pedagang paling sedikit 200 orang dan luas lahan 2.000 M⊃2;," ujarnya.

Berikut adalah struktur dan besaran tarif detail rincian objek retribusi jasa usaha atas jasa pelayanan pasar di Kabupaten Manggarai Barat yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM.

Pasar Kelas I, lapak berbentuk los permanen dipungut Rp 20.000 per M⊃2; setiap bulan. Untuk los semi permanen dipungut Rp 10.000 per M⊃2; setiap bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved