Kasus Korupsi di NTT

Penyidik Kejati NTT Sita Aset Tersangka Dugaan Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT menyita sebidang tanah milik Bahasili Papan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-KEJATI NTT
SITA - Tipidsus Kejati NTT saat menyita sebidang tanah milik tersangka Bahasili Papan di Labuan Bajo, Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT menyita sebidang tanah milik Bahasili Papan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Tersangka Bahasili Papan, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan aset tanah Pemerintah Provinsi NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana melalui siaran persnya menyampaikan bahwa Tipidsus Kejati NTT telah menyita sebidang tanah milik Bahasili Papan di Labuan Bajo.

Kata dia, sebidang tanah yang disita itu seluas 19.998 m2 milik Bahasili Papan, tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT.

Baca juga: Tim Kejati NTT Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank NTT Rp 5 Miliar di Makasar

 

Penyidik menyita tanah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Timur Nomor: PRINT-354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 Jo.

Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT- 372/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nomor: 89/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kpg tanggal 25 September 2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penyitaan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, Salesius Guntus.

Usai menyita tanah milik tersangka, Jaksa lalu menancapkan papan sita di 4 titik dan disaksikan oleh Bangkit Y. P. Simamora, selaku Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Camat Komodo Yohanes Rinaldo Gampur, Lurah Labuan Bajo, Fulisianus Gampur, dan saudara Gabriel Ganti selaku penjaga tanah yang disita tersebut.

Kata dia, sebelumnya Penyidik telah menyita tanah dan bangunan pada tanggal 9 September 2023 yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 terhadap obyek perkara seluas 31.670 m2 berupa tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.

Diketahui tersangka Bahasili Papan diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp.8.522.752.021,08 dengan acaman sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved