Kasus Korupsi di NTT

Tim Kejati NTT Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank NTT Rp 5 Miliar di Makasar

Kejaksaan Tinggi NTT berhasil mengamankan tersangka Rachmat alias Rafi Kejari Kota Kupang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO- KEJATI NTT
DIAMANKAN - Tersangka Rachmat (Pakai Masker) saat diamankan Tim Tabur Kejati NTT di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin 16 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi NTT berhasil mengamankan tersangka Rachmat alias Rafi Kejari Kota Kupang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian kredit di Bank NTT senilai 5 Miliar.

Rafi selama ini menjadi buronan Kejari Kota Kupang.

Berdasarkan press rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa 17 Oktober 2023, tersangka Rachmat berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTT di Makasar pada Senin, 16 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 Wita, yang dipimpin Asintel Kejati NTT, Asbach.

Pengamanan terhadap tersangka Rachmat, S.E. tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B 1906/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit pada Bank NTT sebesar Rp 5 miliar rupiah.

Baca juga: Polda NTT Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSP Boking Timor Tengah Selatan

 

Tersangka Rachmat ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Prin-02/N.3.10/Fd.1/11/2022 tanggal 3 November 2022 jo. Nomor:
Prin-292/N.3.10/Fd.1/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 jo. Nomor: Prin 725/N.3.10/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dan,

Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 jo. Surat Perintah Penangkapan (T-1) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Print 943/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Membawa (T-1A) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Prin 945/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Tim Tabur dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang turut serta dalam pencarian dan penangkapan di Kota Makassar masing-masing ialah kepala Seksi E pada Bidang Intelijen Kejati NTT, Yosef Umbu Hina Marawali, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jermias Penna, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rindaya Sitompul, Nelson A. Tahik, dan Tri Adji Prasetya Wibowo, S.H.

Selain itu, tim juga dibantu oleh Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung serta sokongan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengamanan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahkan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dihadapkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang guna kepentingan penyidikan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved