Breaking News

ASN Lembata Terlibat Narkoba

ASN Kabupaten Lembata Pemilik Sabu 0,64 Gram Dilimpahkan ke Kejari Flores Timur

Penyidikan kasus kepemilikan sabu menyeret oknum ASN Lembata oleh Polres Flores Timur akhirnya rampung diserahkan tersangka kepada Kejari Flotim.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Tersangka dan barang bukti kasus Narkoba diserahkan kepada Kejari Flores Timur, Kamis, 2 Oktober 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PL tersangka kasus Narkoba diserahkan penyidik Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri Flores Timur, Provinsi NTT, Kamis, 2 Oktober 2023.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Iptu Lasarus M.A La'a menyebutkan berkas tersangka dan barang bukti sabu seberat 0,64 dinyatakan lengkap.

"Telah dilaksanakan pengiriman tahap dua atau pengiriman tersangka dan barang bukti PL," katanya di ruangan kerjanya.

Lasarus menerangkan, PL menguasai dan menyimpan barang haram berhasil ditangkap polisi di Pelabuhan Larantuka pada bulan Juli 2023.

Baca juga: Gempa 6,6 M Terasa Hingga Flores Timur di NTT

 

 

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka tugas dan tanggungjawab penyidik Polres Flores Timur dalam kasus ini sudah selesai.

"Tugas dan tanggungjawab kami di kepolisian sudah selesai, tinggal menunggu informasi dari kejaksaan untuk waktu persidangan," tuturnya.

Tersangka ASN asal Lembata itu terancam hukuman 3 sampi 15 tahun penjara. Ancaman itu disebutnya sangat berpotensi menghilangkan tugasnya sebagai aparatur negara.

Pantauan TRIBUNFLORES.COM, PL dikawal sejumlah aparat masuk dalam mobil Jeep warna hitam. Mobil bergerak mebuju Kantor Kejari Flores Timur sekira pukul 13.15 Wita.  PL mengenakan baju kaos blaster dan celana kain panjang. Ia duduk di bangku mobil bagian belakang. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved