Kasus Korupsi di NTT

Penyidik Kejari TTU Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Fatusene ke JPU

Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatusene kepada JPU Kejari TTU Bosman

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / ONCY REBON
BERI PENJELASAN - Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S.H. Hendrik menyebutkan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU atas nama tersangka Dionisius Taus selaku mantan Kepala Desa Fatusene kepada JPU Kejari TTU. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU atas nama tersangka Dionisius Taus selaku mantan Kepala Desa Fatusene kepada JPU Kejari TTU.

Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatusene kepada JPU Kejari TTU Bosman M. R. Sinaga. S. H ini berlangsung pada, Rabu, 1 November 2023.

Saat diwawancarai, Rabu, 1 November 2023, Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H mengatakan, penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara tersebut dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin.

Baca juga: Gempa NTT, BMKG NTT Catat 7 Kali Gempa Susulan Pasca Gempa 6,6 M

 

Ia menjelaskan, tersangka Dionisius Taus akan dilakukan penahanan lanjutan (tingkat penuntutan) selama 20 hari di Rutan Kefamenanu sampai tanggal 19 November 2023 mendatang.

Dikatakan Hendrik, tersangka Dionisius Taus disangkakan oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ia menambahkan, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling Lama 20 Tahun pidana Penjara serta pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.453.058.301,24.

JPU, lanjutnya, akan mengupayakan agar dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penyitaan terhadap dilakukan terhadap aset tanah dan bangunan di atasnya milik mantan Kades Fatusene Dionisius Taus. Selain itu, Tim Penyidik Kejari TTU juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit motor dari bendahara Desa Fatusene.

Penggeledahan dan penyitaan dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatusene tahun anggaran 2015- 2021 ini sudah dilakukan dan telah ada penetapan pengadilan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip , S. H saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 9 Oktober 2023.

Penyitaan terhadap aset tersangka itu untuk menutupi kerugian keuangan negara dari pengelolaan dana desa Fatusene berjumlah sekitar Rp. 400 juta lebih. Total dugaan penyelewengan ini diperkuat dengan adanya LHP dari Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.

Baca juga: Gempa NTT M 6,6 Rumah Warga Amfoang Ambruk, Nehemia Kaget Rumah Rata Tanah

Saat ini, Tim Penyidik sedang melakukan upaya melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Peneliti untuk diteliti lebih lanjut.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari TTU Dionisius Taus selaku Mantan Kepala Desa Fatusene periode 2015- 2021 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Mantan Kepala Desa Letneo dan Siprianus Kono selaku pelaksana pengadaan ternak sapi Desa Letneo.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved