Pemilu 2024 di Manggarai
Hari Pertama Bawaslu Manggarai Tertibkan 1.045 APK Milik Peserta Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para peserta Pemilu Tahun 2024
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Ruteng-Baliho-111.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para peserta Pemilu Tahun 2024 yang tersebar di 12 Kecamatan di wilayah itu.
Penertiban APK ini berlangsung sejak, Senin 6 November 2023 dan akan berlanjut hingga tanggal 27 November 2023 atau sehari sebelum dimulainya masa kampanye.
Saat penertiban APK, Bawaslu bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) didampingi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Polisi Pamong Praja, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Pada hari pertama, terdapat 1.045 buah APK berupa baliho yang ditertibkan. Baliho-baliho yang ditertibkan merupakan alat peraga bermuatan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. '
Baca juga: Bawaslu Manggarai Timur : Tertibkan APK dan Tidak Berkampanye di Luar Jadwal
Ada pun baliho terbanyak diamankan oleh Panwaslu Kecamatan Langke Rembong yakni sebanyak 201 buah, lalu disusul oleh Panwaslu Kecamatan Wae Ri'i sebanyak 139 buah, Cibal Barat 127 buah, Satarmese Barat sebanyak 106 buah, dan Kecamatan Cibal sebanyak 101 buah.
Tujuh kecamatan lainnya berada di bawah angka 100 yakni Kecamatan Satarmese sebanyak 97 buah, Rahong Utara 77 buah, Ruteng sebanyak 65 buah, Kecamatan Reok 46 buah, Lelak sebanyak 40 buah, Satarmese Utara 24 buah, dan Kecamatan Reok Barat sebanyak 22 buah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 7 November 2023, menerangkan, penertiban APK dilakukan agar tidak terjadi kampanye di luar masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
KPU, jelas Marselina, telah menetapkan bahwa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023. Bawaslu RI juga telah menegaskan, mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 dilarang melakukan kampanye.
"Karena itu, peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tanggal 3 November 2023 dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023,"terangnya.