Berita Manggarai Barat

Tahanan Polres Mabar Difoto Telanjang Jadi Tersangka Penggelapan Uang di Labuan Bajo

Polres Manggarai Barat telah menetapkan RDL (38) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT Dtour Pesona Indonesia (DPI).

Penulis: Berto Kalu | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES MABAR
PERIKSA - RDL menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Manggarai Barat, November 2023.Polres Manggarai Barat telah menetapkan RDL (38) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT Dtour Pesona Indonesia (DPI). RDL ini sebelumnya mendapatkan perlakuan tak etis saat mendekam di ruang tahanan Polres Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat telah menetapkan RDL (38) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT Dtour Pesona Indonesia (DPI).

RDL ini sebelumnya mendapatkan perlakuan tak etis saat mendekam di ruang tahanan Polres Manggarai Barat.

Pria 38 tahun itu difoto dalam kondisi telanjang. Foto tersebut kemudian sampai ke N, orang yang melaporkan RDL ke polisi terkait kasus penggelapan uang perusahaan. Foto telanjang RDL lantas disebar N ke whatsapp grup internal perusahaan.

Diketahui N adalah Direktur Utama PT DPI, dia juga menjabat sebagai owner Hotel Loccal Colecction, salah satu unit usaha perseroan terbatas milik PT DPI. Sebelumnya RDL pernah bekerja di hotel itu sebagai Chef Accounting.

Baca juga: Deretan Aktivitas Wisata di Parapuar, Destinasi Baru Labuan Bajo NTT

 

"Tersangka RDL asal Manggarai Barat ini, ditahan atas dugaan penggelapan uang sewa Hotel yang dilaporkan oleh korban N (52). Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada 16 September 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap," kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, Rabu 8 November 2023.

Kapolres Ari menjelaskan dari hasil pendalaman, selama kurun waktu November 2022 hingga Februari 2023 RDL diduga melakukan penggelapan uang kas Hotel Loccal Collection sebesar Rp159.6 juta.

Selain itu RDL juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan PT DPI untuk bulan November 2021 dan bulan Maret 2022.

"Modus tersangka dengan membuat laporan fiktif, seolah-olah uang pajak perusahaan sudah disetorkan ke kantor pajak daerah, tetapi uangnya malah digunakan untuk keperluan pribadi. Pelaku melakukan itu sudah dua kali yang totalnya mencapai Rp 285,3 juta," jelas Ari Satmoko.

Setelah terus dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, diketahui total uang yang digelapkan RDL baik uang kas hotel maupun pajak mencapai ratusan juta rupiah. "Jadi total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp 444,9 Juta," tambahnya.

Ari menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah manajemen PT Dtour Pesona Indonesia melakukan audit internal. "Ternyata selisih alias jumlah kerugian mencapai Rp 444,9 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Wisata Flores, Berkunjung ke Mangrove Magepanda Healing Sambil Berburu Foto di Sikka, NTT

Korban Foto Telanjang

RDL sebelumnya mendapatkan perlakuan tak etis saat mendekam di ruang tahanan Polres Manggarai Barat. Pria 38 itu difoto dalam keadaan telanjang dalam ruang tahanan. Foto itu kemudian tersebar ke grup WhatsApp Speed Dtour, grup internal Hotel Loccal Collection Labuan Bajo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved