Pemilu 2024

Bawaslu Flotim Larang Parpol dan Caleg Posting Gambar Kampanye di Medsos

Bawaslu Flotim melarang pengurus Parpol maupun Caleg tidak memposting gambar partai atau memuat narasi berisi kampanye di Medsos sebelum 28 November.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/HO-BAWASLU FLOTIM
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur, Ernesta Katana. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT mengeluarkan surat himbauan kepada pimpinan partai politik di wilayah itu, Selasa 14 November 2024.

Surat himbuan Nomor 138/PS.02/K/11/2023 itu ditandatangani dan dikirim langsung oleh Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana. Poinnya adalah larangan bagi peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023, termasuk memanfaatkan media sosial.

Bawaslu Flores Timur meminta partai politik dan para Caleg tidak membuat postingan tentang tanda gambar atau narasi yang mengandung unsur kampanye.

"Perlu menjadi perhatian untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana melakukan kampanye dengan muatan, kalimat, dan atau tanda gambar alat peraga dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih sebelum dimulainya masa kampanye," demikian bunyi salah satu paragraf dalam surat itu.

Baca juga: Cabai di Pasar Boru Flores Timur Rp 80 Ribu, Stok Berkurang Bikin Pedagang Sulit Jual

 

 

Jika ada pihak yang melanggar, Bawaslu Flores Timur tidak akan segan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Bawaslu Flores Timur akan nenindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Ia mengajak jajarannya untuk melakukan pemantauan terhadap Partai Politik, calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon DPD, calon DPRD Provinsi, dan calon DPRD Kabupaten/kota selama masa dilarang kampanye.

Pantauan TRIBUNFLORES.COM, media sosial facebook dan whastap dipenuhi wajah para caleg dari dapil masing-masing, begitu pula pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved