Pemilu 2024

Bawaslu Lembata Harap Aparatur Desa Jaga Netralitasi Pemilu 2024

Seluruh aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Lembata diminta menjaga netralitasnya selama kampanye Pemilu 2024 hingga pemungutan suaara.

|
Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
DOK.HUMAS BAWASLU LEMBATA
Kapolres Lembata Vivick Tjangkung memantau gudang penyimpanan logistik Pemilu di Kantor KPU Lembata pada Senin 30 Oktober 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Bawaslu Lembata meminta aparat desa di Kabupaten Lembata untuk tetap menjaga netralitasnya menjelang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Permintaan itu disampaiikan  Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Rifai, ketika ditemui media diruang kerjanya pada Selasa, 14 November 2023.

"Kami minta kepala desa dan seluruh aparat desa untuk tetap menjaga netralitasnya menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024 ini," ungkapnya.

Rifai menjelaskan kepala desa dan aparat desa merupakan salah satu pihak yang dilarang untuk berpolitik praktis di dalam pemilu/pemilihan, dengan demikian mereka dilarang keras untuk dilibatkan atau melibatkan diri dalam kampanye atau lainnya yang berbau politik.

Baca juga: Kembangkan Pembinaan Kemandirian Peternakan, Lapas Lembata Ajak Warga Binaan Beternak Ayam Pedaging

 

 

Larangan itu termuat jelas didalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Juga Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Rifai menyampaikan bahwa; sanksi hukum yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar adalah; yang pertama sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu juga ada sanksi pidana bagi kepala desa, aparat desa dan BPD yang melanggar larangan-larangan Pemilu. 

Netralitas kepala desa dan aparat desa menjadi sorotan publik untuk Pemilu 2024. Setelah pada Pemilu/Pemilihan sebelumnya banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menjadi tim sukses maupun tim pemenangan.

Baca juga: Warga Lembata Kaget Nasi Berubah saat Suap Anak , Kades Bour: Diuji di BPOM

Sementara itu Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febri Bayo Ola, memberikan apresiasi kepada jajaran partai politik atas dukungan menjaga ketertiban dan kepatuhan dengan tidak memasang atribut APK yang di Kota Lewoleba dan sekitarnya.

“Kami berikan apresiasi kepada partai politik. Karena sejauh ini mereka patuh, taat dan tertib mengikuti semua tahapan pemilu. Terbukti parpol di Lembata tidak sembarang memasang atribut baik APS dan APK di area terbuka baik dalam kota Lewoleba dan sekitarnya sebelum masa kampanye," tutur Febri.

Kesadaran pimpinan parpol ini sehingga Kota Lewoleba terlihat masih bersih dan rapi. 

Untuk itu ia mengingatkan agar saat masa kampanye partai politik dan peserta pemilu wajib mengikuti aturan baik saat kampanye terbuka maupun pemasangan alat peraga kampanye.

Baca juga: Sidang DPRD Lembata Sempat Ricuh, Apa Sebabnya? 

Penentuan zona Pemasangan APK dan lokasi Kampanye terbuka, demikian Febri, menjadi kewenangan pemerintah daerah yang nanti akan disampaikan ke KPU untuk dibuat keputusan pelaksanaannya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved