Anak Pesantren Disetubuhi
Anak Pesantren di Manggarai Timur 'Digarap' Pemilik Pondok, Tak Diladeni Orangtua Mati
Kepolisian Resort Mangggarai Timur mengamankan oknum ASN pemilik pondok pesantren yang diduga menyetubuhi anak dibawah umur penghuni pondok tersebut.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), PI (50) yang juga pemilik salah satu pondok pesantren di Kabupaten Manggarai Timur, Pulau Flores diduga menggarap seorang anak dibawa umur penghuni pondok itu.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reksrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin 20 November 2023.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi yang didengar oleh ibu guru. Dengan informasi itu, guru kemudian memanggil korban menanyakan kebenaran informasi yang menimpanya. Mulanya korban tidak mengaku karena takut diancam pelaku, tapi kemudian korban berani mengaku.
Pengakuan itu, guru menelpon keluarga korban dan bersama kakak kandung korban melaporkan kepada kepolisian, Sabtu 18 November 2023 sekitar pukul 19.00 Wita malam.
Baca juga: Bawaslu Manggarai Timur Wanti-Wanti Sanksi Berat Politik Uang pada Pemilu 2024
Jeffry menerangkan, korban mengalami perlakuan bejat PI sejak tanggal 31 Juli 2023 dan berlanjut hingga sampai tanggal 17 November 2023.
Setiap kali ingin melancarkan aksinya, pelaku juga memukul korban. Dia juga mengancam korban, jika tidak melayani nafsunya, maka korban akan menanggung resiko seperti orang tua mati atau korban sendiri gila atau mati.
Pelaku juga mengancam jika tak dilayani, ia akan memberitahu kepada guru, teman-teman korban atau kepada siapa pun.
Jeffry menerangkan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Bahkan bukan hanya seorang korban,namun ada korban lainya juga digarap pelaku yang juga merupakan anak pesantren.
Baca juga: Kisah Regina Ronghong Rawat Putranya yang Disabilitas di Ranakolong, Manggarai Timur
"Terhadap pengakuan pelaku bahwa dia juga lakukan persetubuhan terhadap korban yang satunya ini, kami juga sudah memanggil untuk memberikan keterangan, namun anak ini trauma,"ujarnya.
Jeffry menerangkan, direncanakan hari ini pelaku akan ditetapkan menjadi tersangka karena sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Korban juga telah dilakukan visum dan hasil visumnya juga sudah ada.
Jeffry juga menerangkan, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 Jo pasal 81 ayat 3 sebab pelaku merupakan tenaga pendidik juga pengasuh diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah 5 tahun untuk ayat 3 maka maksimal 20 tahun penjara. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.