Uang Logam di Labuan Bajo
Pedagang di Labuan Bajo Enggan Transaksi Gunakan Uang Logam
Para pedagang kios dan di pasar rakyat hingga penjual gorengan di Labuan Bajo Manggarai Barat menolak transaksi mengunakan uang logam pecahan.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO- Sebagian besar masyarakat di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, memandang sebelah mata uang logam sebagai alat pembayaran. Uang logam selalu dinilai sangat kecil dan tak dianggap sebagai alat tukar.
Sebagian besar pedagang di pasar, kios-kios kecil hingga penjual gorengan di Labuan Bajo menolak jika transaksi jual-beli menggunakan uang pecahan logam.
Anton Jegaut, pedagang di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo. Anton menyebut jika pembayaran menggunakan uang logam kebanyakan ditolak, dia tak mengetahui pasti alasannya, tapi menurutnya kondisi tersebut sudah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan.
"Kalau bayar uang receh pecahan 500 kami tidak terima, begitupun seribu yang logam, tidak tahu kenapa tapi memang sejak lama pedagang di sini rata-rata menolak bayar pakai uang logam," ungkapnya, Senin 20 November 2023.
Baca juga: Ekspor Produk Perikanan ke Malaysia dan Singapura, Simak Penjelasan Kepala Bea Cukai Labuan Bajo
Anton memang mengetahui belum ada aturan yang melarang penggunaan uang logam dalam transaksi jual-beli. Namun di satu sisi dia dilema. Pasalnya jika menerima pembayaran dengan uang logam, dia takut uang itu tak bisa digunakan saat membeli di tempat lain. Anton tak mau merugi.
"Kadang ada yang masih bayar pake logam, kami kasih tahu baik-baik kalau di sini itu (uang) tidak pakai. Memang kadang ada pembeli yang protes, tapi kebanyakan sudah tahu," jelasnya.
Seorang penjaga gorengan berlokasi di dekat Pantai Pede Labuan Bajo mengisahkan hal yang sama. Perempuan yang tak ingin menyebutkan namanya itu mengatakan, di tempatnya bekerja tidak menerima pembayaran menggunakan uang logam.
Dia tidak mengetahui apa alasannya, dia mengaku hanya mengikuti arahan dari sang pemilik. "Bos bilang kalau ada yang bayar pakai uang logam tidak boleh terima," katanya.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat Hibah Gedung ke BNN Jadikan Kantor di Labuan Bajo
Rafael seorang warga Labuan Bajo mengaku pernah mengalami kejadian uang logam senilai Rp 1.000 miliknya ditolak penjaga kios saat ingin berbelanja.
Rafael kala itu sempat bersikeras menanyakan alasan uang logam miliknya ditolak, namun usahanya tak berhasil, pedagang tetap menolak uang logamnya.
Diakuinya peristiwa itu sempat membuatnya tersinggung. Tindakan pedagang yang menolak uang receh sangat merugikan pria 27 tahun itu. Baginya uang logam adalah penyelamat untuk menyambung hidup di kala terdesak.
"Uang receh ini dikumpulkan setengah mati, dan bagi saya sangat membantu dalam keadaan darurat, menurut saya ini harus ditelusuri alasan kenapa kebanyakan pedagang di Labuan Bajo menolak pembayaran dengan uang receh, toh ini uang negara yang sah kok," katanya.
Baca juga: Pengguna Narkoba di Indonesia 3,3 Juta Orang, Labuan Bajo Masuk Kategori Rawan
Dia menilai menolak transaksi jual-beli menggunakan uang loga justru merugikan pedagang itu sendiri, karena kehilangan pelanggan dan barang dagangan jadi tidak laku. Hal itu disebutnya bisa menghambat perputaran modal usaha pedagang di kemudian hari.
"Konsumen juga pasti tidak mau kembali lagi berbelanja di situ," tandasnya.
Tolak Uang Logam Kena Pidana
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT, S. Donny Heatubun menegaskan, semua uang logam yang masih berlaku masih dapat digunakan untuk transaksi. Adapun pecahan uang logam yang masih berlaku untuk transaksi pembayaran yakni, pecahan Rp.1.000, Rp. 500, Rp. 200, dan pecahan Rp. 100.
Donny menegaskan bagi warga yang enggan menerima atau menolak pembayaran dengan uang logam, dapat dihukum pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang," jelasnya.
Ia menjelaskan beberapa faktor yang membuat uang logam kurang diminati. Di antaranya uang logam lebih berat dari pada uang kertas (lebih susah dibawa). Kemudian harga barang dan jasa yang ada sudah tidak memerlukan pecahan uang tersebut karena dibulatkan ke pecahan uang kertas.
Baca juga: Kepala BNN Sebut Labuan Bajo Kategori Daerah Rawan Narkoba
Selain itu, uang logam bersirkulasi sangat lambat, hal ini karena masyarakat sering menyimpannya hanya di laci meja, di celengan, dan lain-lain.
"Yang terakhir penggunaan QRIS yang lebih mudah untuk transaksi ritel tanpa perlu uang tunai dan dapat bertransaksi mulai Rp1," ujarnya.
Meski begitu, BI tetap menyediakan uang Rupiah yang sesuai dengan kebutuhan di masyarakat, termasuk di Labuan Bajo. Alur penyediaan Rupiah adalah melalui perbankan.
"Kami mendorong perbankan untuk dapat melakukan penukaran uang kecil di masyarakat, baik untuk nasabah maupun non nasabah," pungkasnya. *
sumber: pos-kupang.com
Pasar Rakyat Batu Cermin
Kepala Kantor Perwakilan BI NTT
Uang logam dipandang sebelah mata
Pengunaan uang logam di Labuan Bajo
TribunFlores.com hari ini
Polisi Diminta Proses Hukum Pencuri Hosti Kudus di Gereja Sta.Maria Fatima Perumnas Kupang |
![]() |
---|
Pesona Pulau Anano di TWAL Teluk Maumere, Tempat Utama Pemana Bahari Festival 2023 |
![]() |
---|
Anak Babi di Manggarai Barat Disebut Lahir dengan Wajah Mirip Manusia |
![]() |
---|
Melihat Aktivitas Tempat Pendaratan Ikan Tuna di Pulau Pemana saat Pagi Hari |
![]() |
---|
Doktor Gery Gobang : Uskup Sensi Sosok Sederhana dan Berwibawa Penuh Bijaksana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.