Berita NTT
Polisi Bekuk Buronan Garap Paksa Anak Dibawa Umur di Kupang
Kejadian ini juga telah dilaporkan ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/ B / 186 / VII / 2022 / NTT / Res. Kupang / Sek. Amtim, 14 Juli 2022.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Pelarian GF (44) sejak buron pada Juli 2022 usai melakukan garap paksa terhadap DWF (16) seorang gadis asal Amarasi Timur Kabupaten Kupang harus berakhir dibalik jeruji besi.
GF yang masih satu desa dengan korban diketahui melakukan tindakan asusila pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 lalu sekitar pukul 23.00 Wita.
Kejadian ini juga telah dilaporkan ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/ B / 186 / VII / 2022 / NTT / Res. Kupang / Sek. Amtim, tanggal 14 Juli 2022.
Polsek Amarasi Timur kemudian lewat intelejen mereka berhasil mengendus keberadaannya di RT 021, RW. 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Baca juga: Siswi SMAS Katolik Regina Pacis Bajawa Raih Medali Emas Kejurnas Taekwondo di Yogyakarta
Usai memastikan lokasi persembunyian pelaku pada hari Minggu 19 November 2023 malam, tim yang dipimpin Kapolsek Amarasi Timur Iptu Anderias Bessi ini, mendatangi lokasi persembunyian GF.
Sekitar Senin 20 November 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita tim yang dipimpin Kapolsek Amarasi Timur Iptu Ande Bessi bergerak cepat membekuk pelaku tanpa perlawanan apa-apa.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi, Selasa 21 November 2023 membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Kapolsek Amarasi Timur dan anggotanya yang telah melakukan penangkapan tersangka GF yang sudah buron sejak bulan Juli tahun lalu.
"Terduga pelaku berinisial GF sudah diamankan untuk selanjutnya kita periksa sesuai pasal yang dilanggarnya," terangnya.
"Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan," tambahnya.
Terkait kejadian yang sudah terjadi pada tahun lalu tersebut, Kapolres Agung menguraikan kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar jam 23.00 Wita saat terduga pelaku GF datang kerumah korban dan meminta korban untuk mengantarkannya kerumah tetangga.
Baca juga: Akper Santa Elisabeth Lela Yudisium 42 Mahasiswa, 10 Orang Akan Berangkat ke Jepang
Namun dalam perjalanan GF malah membawa korban menuju kesalah satu hutan yang letaknya tak jauh dari tempat tersebut dan menyetubuhi korban layaknya suami isteri sebanyak satu kali, kemudian GF meninggalkan korban sendirian ditempat tersebut.
Sejak saat itulah GF berusaha menghindar dari kejaran Polisi hingga akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten TTS.
Setelah diringkus terduga pelaku GF diamankan di Ruang Tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan lanjtan.
Perbuatan GF oleh penyidik PPA Polres Kupang dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ary).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.