Berita NTT

Guru SD di Amarasi Kupang NTT Diduga Lecehkan Puluhan Siswa

Aksi bejat ini diduga dilakukan sudah sejak lama dan dari informasi yang dikumpulkan diketahui sudah ada korban dari guru tersebut.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES KUPANG
LAPOR - Orangtua korban saat melaporkan kasus pelecehan ke SPKT Polres Kupang, Kamis 23 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI- JFM (59) seorang guru laki-laki di salah satu SD di Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang diduga melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap puluhan siswanya.

Aksi bejat ini diduga dilakukan sudah sejak lama dan dari informasi yang dikumpulkan diketahui sudah ada korban dari guru tersebut yang sudah menginjak bangku kuliah.

Kejadian ini ketahuan saat salah Yayasan Putri Zaitun Timur melakukan kegiatan kerohanian di Desa tersebut pada Oktober lalu dan kebetulan LSM tersebut punya LBH yang mendampingi anak yang mengalami pelecehan dan kekerasan.

Beberapa anak korban sudah mereka bawa ke bagian perlindungan anak dan wanita GMIT dan tiga anak yang didampingi orang tua sudah melaporkan kejadian ke Polres Kupang pada 14 November 2023 lalu.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Belu Tinggi, Sekda Johanes Prihatin: Dianggap Masih Tabu

 

Anak-anak juga usai melaporkan kejadian yang mereka alami oleh yayasan dibawa ke psikolog untuk diperiksa kondisi kejiwaan dan mental mereka.

Diketahui informasi dari Yayasan Putri Zaitun Timur sudah puluhan anak yang memberikan keterangan mereka atas aksi bejat guru tersebut, dan banyak diantara mereka sudah duduk di bangku SMP dan SMA.

"Ada yang kasih info ke kami, jadi setelah kami ke Amarasi dan cek lagi, ternyata memang terjadi dan kami langsung lapor ke kepala desa di sana lalu lapor juga ke posko satgas penanganan terhadap kekerasan perempuan dan anak di Desa baru kemarin sudah lapor ke Polres Kupang, dari Polres juga bantu arahkan ke perlindungan anak dan perempuan GMIT," terang sumber dari Yayasan beberapa waktu lalu.

Lalu pada 23 November kemarin juga tiga siswi A (10), D (10) dan R (9) yang masih duduk dikelas IV dan V SD datang melaporkan guru mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang atas kejadian yang sama mereka alami.

Laporan itu tercatat dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/229/XI/2023/SPKT/ Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023.

Baca juga: 2 Warga Meninggal Akibat Rabies, Pemda Timor Tengah Utara Belum Tetapkan KLB Rabies

Ibu kandung A yang mendampingi mereka juga dikawal Sri astuti l. Ngongo dari Yayasan Putri Zaitun Timur serta pendamping desa dan Rumah Harapan Kota Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan oleh para siswi SD tersebut dan laporan tersebut telah diterima dan pihaknya melalui Penyidik PPA Polres Kupang akan sesegera mungkin ditindak lanjuti.

Dari Laporan yang disampaikan ke SPKT Polres Kupang, diketahui pelaku JFM melakukan tindakan asusila terhadap A yang adalah muridnya sendiri pada hari Sabtu 28 Januari 2023 lalu di salah satu ruang kelas sekolah tersebut.

Saat itu korban A masih kelas IV SD. Usai mengalami kejadia tersebut korban A mulai mengalami perubahan sikap dan mental dimana ia sering ketakutan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved