Kasus Rabies di NTT
2 Warga Meninggal Akibat Rabies, Pemda Timor Tengah Utara Belum Tetapkan KLB Rabies
Ia menjelaskan bahwa, semua perkembangan kasus rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara telah dilaporkan langsung kepada Bupati TTU.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin mengatakan, semestinya Kabupaten Timor Tengah Utara sudah masuk status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies dengan adanya 1 kasus kematian akibat tertular rabies. Namun, penetapan KLB hanya bisa dilakukan oleh Bupati TTU sebagai kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa, semua perkembangan kasus rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara telah dilaporkan langsung kepada Bupati TTU. Namun, hal ini harus dilaksanakan pembahasan dengan duduk bersama tim.
"Tapi penetapan (status daerah KLB Rabies) harus dari bapak Bupati (TTU)," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 23 November 2023.
Baca juga: Warga Boti Meninggal Digigit Anjing Peliharaanya Sendiri, Korban Rabies ke 11 di TTS
Hingga saat ini ketersediaan vaksin antirabies di Kabupaten Timor Tengah Utara sebanyak 251 vial. Sebanyak 251 vial vaksin antirabies ini telah didistribusikan ke semua puskesmas di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Masyarakat juga diminta untuk proaktif untuk memvaksinasi anjing peliharaannya masing-masing ke petugas Dinas Peternakan di kecamatan-kecamatan maupun di Dinas Peternakan Kabupaten TTU.
Robert juga meminta agar masyarakat yang pernah mengalami gigitan anjing dalam kurun waktu yang lama untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memperoleh vaksin antirabies. Pasalnya, masa inkubasi virus rabies bisa mencapai 2 tahun ataupun lebih.
Menurutnya, hingga saat ini total jumlah korban meninggal dunia akibat gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi 2 orang.
Jumlah korban meninggal dunia akibat gigitan Hewan Penular Rabies ini bertambah setelah seorang pria asal Desa Seo, Kecamatan Noemuti meninggal dunia pada, Selasa, 21 November 2023 kemarin.
"Sudah positif rabies," ujarnya
Korban gigitan hewan penular rabies (HPR) ini meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu pada, Selasa, 21 November 2023.
Pasien meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies tersebut yakni Gaspar Kunja (74). Korban diantar ke Rumah Sakit sejak Minggu, 19 November 2023 dan dinyatakan meninggal dunia setelah sehari dirawat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari sumber terpercaya, Rabu, 22 November 2023 bahwa, korban merupakan warga Desa Seo, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Petugas Vaksin 5.070 HPR di Malaka, drh. Januaria Maria Seran: Secara Masif
Korban digigit anjing diduga rabies sejak Bulan September 2023 lalu. Namun, pasca digigit anjing, korban tidak menginformasikan dan tidak dibawa untuk berobat ke fasilitas kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.