Berita Belu

Kasus Kekerasan Seksual di Belu Tinggi, Sekda Johanes Prihatin: Dianggap Masih Tabu

Sekda Johanes menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belu.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PELATIHAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Belu menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP), kasus kekerasan terhadap anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rabu, 22 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Belu menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP), kasus kekerasan terhadap anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan ini berlangsung di aula Timor Hotel dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Johanes A. Prihatin, Rabu 22 November 2023.

Sekda Johanes menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belu. Data per Oktober 2023 mencatat sebanyak 82 kasus, dengan 19 kasus di antaranya merupakan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak-anak.

Baca juga: 2 Warga Meninggal Akibat Rabies, Pemda Timor Tengah Utara Belum Tetapkan KLB Rabies

 

"Kasus ini cukup banyak yang dilaporkan tetapi belum terlihat yang belum dilaporkan ini pekerjaan bersama. Sehingga sudah menjadi tugas dan tanggungjawab bersama untuk mendeteksi persoalan yang terjadi untuk kemudian ditindaklanjuti," ujar Sekda Johanes.

Ia menyoroti budaya ketimuran yang masih mempengaruhi penanganan kasus kekerasan seksual di masyarakat Belu.

Pola asuh yang melarang anak perempuan untuk bertanya atau bicara tentang seksualitas menjadi salah satu hambatan.

"Budaya ketimuran masih melekat dalam kehidupan masyarakat Belu, terutama sejak kecil anak perempuan itu mau bicara atau bertanya sesuatu yang fulgar atau untuk orang dewasa biasanya langsung dilarang atau belum boleh, ini persoalan pola asuh," ungkapnya.

Selain itu, keterbukaan informasi tentang seksualitas di kalangan anak dianggap masih tabu, menyebabkan kurangnya pemahaman dan informasi yang dapat melindungi mereka dari perilaku menyimpang atau menjadi korban.

Baca juga: JPU Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BPBD TTU ke Pengadilan Negeri Kupang

Perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan dianggap sebagai bagian penting dari upaya mencapai tujuan pembangunan nasional dan tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, perlindungan perempuan dan anak merupakan prioritas nasional ke-3 dalam peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Blandina Ebo Loko, mengungkapkan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belu menjadi permasalahan besar.

Data mencatat peningkatan kasus dari tahun ke tahun. Data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2021 sebanyak 121 kasus, tahun 2022 sebanyak 122 kasus dan tahun 2023 keadaan pertengahan November 2023 berjumlah 82 kasus.

Selain itu, beberapa tantangan seperti jumlah korban yang melaporkan masih sedikit dan sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA) yang belum optimal.

"Pemerintah Kabupaten Belu berkomitmen tinggi dalam melindungi perempuan dan anak dengan menyelesaikan lima isu prioritas perempuan dan anak selama periode 2020-2024, termasuk penurunan kekerasan terhadap perempuan," pungkasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved