Berita Sumba Timur
Polisi Bekuk Seorang Ayah di Sumba Timur, Diduga Gagahi Anaknya Sendiri
Aksi bejat PNB yang dimulai sejak bulan Juli 2023 terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sumba Timur.
Penulis: Gordy Donovan | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Seorang tukang bangunan berinisial PNB (51) asal Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, tega melakukan persetubuhan pada anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun.
Aksi bejat PNB yang dimulai sejak bulan Juli 2023 terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sumba Timur pada 17 November 2023.
Pasca menerima dan memproses laporan polisi nomor : LP/B/385/XI/2023/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NTT tanggal 17 November 2023 terkait dugaan kasus Persetubuhan Anak dibawah umur.
Penyidik Polres Sumba Timur dari unit PPA dan Resmob berhasil membekuk PNB di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Baca juga: Kasus Gigitan HPR Meningkat, Kadis Kesehatan TTU Saran Vaksinasi hingga Eliminasi
Saat ini pelaku PNB sudah ditahan pada Rutan Polres Sumba Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Demikian penjelasan Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 25 November 2023.
"Awal terungkapnya tindak pidana ini setelah ibu korban melaporkan ke Polres pada 17 November lalu. Pelaku tahu telah dilaporkan sempat melarikan diri dengan membawa korban dan 2 adiknya ke wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya," jelas Helmi yang didampingi Aipda Furqan, Kanit PPA Sat Reskrim Sumba Timur itu.
Pelaku mengambil kesempatan untuk melarikan diri dengan membawa kabur korban dan 2 adiknya karena tidak turut serta dibawa ke Polres oleh isterinya saat membuat laporan.
Namun selang beberap hari kemudian, aparat Polres Sumba Timur berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat Daya berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan korban.
Baca juga: Marak Pelecehan Perempuan dan Anak di Manggarai Timur, Kapolsek Borong Minta Awasi Pergaulan
"Tidak ada perlawanan berarti dari pelaku saaat ditangkap aparat dan dibawa ke Polres Sumba Timur. Pelaku juga setelah diperiksa intensif mengakui perbuatannya lakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali,"ungkap Furqan.
Aparat, papar Helmi Wildan lebih lanjut telah melakukan Visum Et-Repertum terhadap korban, memeriksa saksi- saksi dan korban dan telah menahan pelaku di Rutan Polres sejak Rabu 22 November 2023.
Sementara korban hingga kini dibawah pengawasan dan perlindungan Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Sumba Timur karena alami trauma psikis dan fisik.
Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang - Undang UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP jadi jeratan hukum bagi PNB.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman, apalagi pelaku adalah orang tua kandung yang mestinya sebagai pelindung dan memberikan rasa aman pada anak dan anggota keluarganya. (zee)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita Sumba Timur
Polisi Bekuk Seorang Ayah di Sumba Timur
Ayah di Sumba Timur
Ayah Gagahi Anaknya Sendiri
Tribun Flores.com
Berkunjung ke Kalbar, OSO Tegaskan Indonesia Butuh Pemimpin yang Ahli Hukum seperti Mahfud MD |
![]() |
---|
Kasus Gigitan HPR Meningkat, Kadis Kesehatan TTU Saran Vaksinasi hingga Eliminasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Flores Hari Ini Senin 27 November 2023, Sebagian Wilayah Hujan |
![]() |
---|
Marak Pelecehan Perempuan dan Anak di Manggarai Timur, Kapolsek Borong Minta Awasi Pergaulan |
![]() |
---|
Turis Jerman Makin Banyak ke Labuan Bajo, Guide Bahasa Jerman Masih Kurang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.