Berita Sumba Timur

Cegah Timbun BBM Subsidi, Wakil Bupati Sumba Timur Terbitkan Surat Edaran

Merespons antrean akibat dugaan kelangkaan BBM di Kota Waingapu, Sumba Timur, NTT, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Antrean kendaraan untuk peroleh BBM terjadi hari ini Jumat (29/8/2025) di SPBU Kota Waingapu Sumba Timur, NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -Merespons antrean akibat dugaan kelangkaan BBM di Kota Waingapu, Sumba Timur, NTT, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani akhirnya menerbitkan surat edaran terkait pengendalian BBM bersubsidi.

Dalam surat edaran bernomor EK. 541/1506/VIII/20225 itu tertulis untuk mencegah penimbunan dan kelangkaan BBM di Sumba Timur, sekaligus memastikan penyaluran tepat sasaran.

“Dalam rangka mencegah terjadinya penimbunan dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (Pertalite dan Solar) sehingga penyalurannya tepat sasaran,” kata Wakil Bupati.

Ia menegaskan tiga poin penting kepada pemilik atau pengelola SPBU.

 

Baca juga: Suara dari Pulau Sumba: Desak Revisi UU Kehutanan dan Sahkan UU Masyarakat Adat  

 

 

Pertama, bagi pemilik atau pengelola SPBU dilarang melayani BBM bersubsidi bagi kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam yang telah dimodifikasi tangki bahan bakar.

Kedua, bagi pemilik atau pengelola SPBU dilarang melayani BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) bagi konsumen yang menggunakan jeriken. Kecuali dengan rekomendasi dari instansi terkait dan sesuai aturan.

Ketiga, pemilik dan pengelola SPBU membatasi pelayanan BBM bersubsidi dengan ketentuan sebagai berikut.

Kendaraan roda 2 dan 3 dengan plat nomor hitam tulisan putih maksimal 10 liter per hari.

Kendaraan roda 4 dengan plat nomor hitam tulisan putih dan plat nomor kuning tulisan hitam maksimal 40 liter per hari. Kendaraan roda 6 dengan plat nomor hitam maksimal 60 liter per hari.

Sementara itu, bagi masyarakat atau konsumen, Wakil Bupati menegaskan larangan mengisi BBM bersubsidi secara berulang pada waktu dan hari yang sama. Hal itu untuk menghindari praktik penimbunan.

Pun dilarang mengisi dengan jeriken. Bagi kendaraan roda empat atau lebih yang menggunakan Pertalite dan Solar agar daftar di subsiditepat.mypertamina.id untuk dapatkan kode QR.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved