Kasus Korupsi di Ende

Jadi Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman Berhasil Usut Lima Kasus Korupsi

Sejak menjabat kasat reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman sedikitnya sudah mengusut lima kasus tindak pidana korupsi di daerah tersebut

Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUN FLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman memberi keterangan kepada wartawan usai rapat kerja di Aula Global View, Jumat 2 Desember 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE-Sejak menjabat Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman sedikitnya sudah mengusut lima kasus tindak pidana korupsi di daerah tersebut.

Lima kasus korupsi tersebut diantaranya pertama kasus tindak pidana korupsi pemasangan bronjong penahanan tebing di kali Lowolande,  Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, dan pengerjaan bronjong penahanan tebing kali Lowolulu Loka Lande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Albert Yani sebagai kepala BPBD Ende dan Satiatu Serebi Temu.

Proyek pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende tahun 2016 tersebut merugikan keuangan negara sebesar 868,9 juta.

 

Baca juga: JPU Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BPBD TTU ke Pengadilan Negeri Kupang

 

 

 

 

Kedua kasus penyalahgunaan dana komite SMK Negeri 2 Ende pada tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021 yang dilakukan eks kepsek dan eks bendahara sekolah tersebut yang merugikan keuangan negara Rp. 1,7 miliar lebih.

"Dari kerugian negara, keuangan negara yang dapat diselamatkan Rp. 227,5 juta," ujar Iptu Yance kepada Pos Kupang Selasa 28 November 2023.

Ketiga, kasus penyalahgunaan keuangan desa di Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria pada tahun 2018. Korupsi yang dilakukan oleh Vitalis Nuri tersebut merugikan negara sebesar Rp. 169,5 juta.

Keempat kasus korupsi pengadaan lima unit mobil puskemas keliling yang bersumber dari DAK dan juga satu unit mobil ambulance Rumah Sakit Tanali yang bersumber dari DAU tahun 2019 di Dinas Kesehatan Ende.

Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni rekanan berinisial DPO, PPK berinisial IGS dan KPA berinisial VK.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved