Pemilih Potensial Flotim

Disdukcapil Flotim Rekam 12 Ribu Lebih Pemilih Potensial Sisa 7 Ribu

Apresiasi patut diberikan atas kinerja Dinas Dukcapil Flores Timur bergerak cepat mengejar perekaman pemilih potensial agar gunakan hak pilih 2024.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Suasana pelayanan administrasi penduduk di Kantor Disdukcapil Flores Timur, Jumat 1 Desember 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Gerak cepat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melayani perekaman e-KTP atau KTP elektronik bagi 19.710 pemilih potensial.

Sebanyak 19.710 pemilih potensial sempat terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 lantaran krisis blanko e-KTP.

Data Disdukcapil Flores Timur, Jumat 1 Desember 2023 memaparkan 12.288 orang sudah melakukan perekaman mendapatkan e-KTP. Sementara 7.422 masih dalam proses pelayanan di kantor maupun secara jemput bola.

Progres ini terhitung sejak bulan Agustus hingga akhir November 2023 atau selama tiga bulan pasca KPU Flores Timur merilis daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Baca juga: Ganjar Kunjung NTT, Tim Pemenangan Daerah Flores Timur Optimis Banjir Suara

 

Kemajuan perekaman untuk mendapatkan identitas kependudukan sangat nampak saat Sucipto Keraf menjabat Kepala Disdukcapil Flores Timur pada Agustus 2023.

Mantan Kepala Badan (Kaban) Keuangan dan Aset Daerah Flores Timur ini getol melakukan analisa hingga jemput 26 ribu blanko KTP dari Pemerintah Pusat selama tiga bulan terakhir.

"Dari 19.710 yang mulanya bermasalah itu, 12.288 sudah terekam dan sekarang tersisa 7.422 orang," katanya.

Sucipto menjelaskan, pihaknya masih punya 10 ribu stok blanko untuk menjawabi masalah 7 ribu warga yang belum merekam, termasuk antisipasi perubahan elemen penduduk, KTP rusak atau hilang.

Baca juga: Guru ASN di Flores Timur Pertanyakan Pemotongan Iuran Korpri di Dinas PKO

Baca juga: Guru ASN di Flores Timur Pertanyakan Pemotongan Iuran Korpri di Dinas PKO

Selain itu, pemilih pemula yang usianya akan genap 17 tahun di tanggal 14 Februari 2024 juga berhak mendapatkan e-KTP. Ia terus berkomitmen memenuhi hak warga yang belum punya KTP.

"Kita terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat soal stok blanko. Perubahan elemen penduduk semisal pindah masuk ini cukup tinggi, jadi harus ada antisipasi," tutur Sucipto. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved