Kasus Pencurian di Sikka
Habis Dicuri 2 Batang Gading Kerajaan Nita, Para Pelaku Angkut Pakai Avansa Merah
Aparat Penyidik Polres Sikka akhirnya mengungkap secara perlahan-lahan kasus dugaan pencurian dua batang gading yang dicuri
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
Keenam pelaku pencurian gading ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 subsidair 362 junto 55. Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Atas penetapan itu, Polres Sikka juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas keenam tersangka. Yang mana saat penangkapan ada tujuh orang yang ditangkap.
Akan tetapi sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti enam orang diduga terlibat dan satu orang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Sikka juga masih terus mengembangkan pemeriksaan guna mencaritahu keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.
Data dari Penyidik Polres Sikka yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Selasa, 5 Desember 2023 siang menjelaskan, keenam tersangka yang ditahan usai diperiksa yakni FI (33), warga Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Kemudian WG (54) alamat Wolonbuet, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, RR (44) alamat Dusun Wegok, Desa Seusina, Kecamatan Kewapante, KV (51) alamat Dusun Nitakloang, Desa Kopong, Kecamatan Kewapante, ATN (33) alamat Dusun Baoloran, Desa Nita Kecamatan Nita dan DSCDS (44) alamat Nita, Desa Nita, Kecamatan Nita.
Keenam pelaku ini ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus pencurian gading di sel Mapolres Sikka.
"Ada enam tersangka yang kita tahan dan kasus ini. Satu pelaku belum cukup bukti," kata penyidik.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kantor-Polres-Sikka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.