Berita Nasional

Begini Alasan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Berencana Ajukan Gugatan Lagi Lawan KPK

Betul (gugatan praperadilan dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan, setelah itu kita daftarkan kembali."

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-TRIBUNEWS.COM
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej akan kembali ajukan gugatan baru ke PN Jakarta Selatan. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Ternyata ada alasan dibalik rencana Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan melawan KPK, setelah pada Rabu 20 Desember 2023 sebelumnya, Eddy Hiariej baru saja mencabut gugatan yang telah ia ajukan pada awal Desember lalu.

Melansir Tribunews.com 20 Desember 2023 malam, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej berencana kembali mengajukan gugatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Alasan dibalik rencana gugatan ulang itu disampaikan kuasa hukumnya, Ricky Sitohang sesaat setelah Eddy Hiariej melakukan pencabutan berkas.

Alasannya, kata Ricky, Eddy Hiariej akan menambahkan isi substansi gugatannya.

Baca juga: Kemenkumham Raih Kualitas Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

"Betul (gugatan praperadilan dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan, setelah itu kita daftarkan kembali."

"Ada penambahan substansi dan akan didaftarkan kembali," ujar Ricky ketika dihubungi, Rabu.

Hanya saja Ricky tak menjelaskan substansi apa saja yang akan ditambahkan dalam gugatan ulang tersebut.

Diketahui, selain Eddy Hiariej, asisten dan pengacaranya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga melakukan hal serupa.

Ricky juga tak menjelaskan kapan gugatan terbarunya akan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.

Pencabutan Gugatan

Sebelumnya, Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Tak sendiri, dua orang lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga melakukan hal yang sama.

Anggota tim kuasa hukum ketiga pemohon tersebut, Iwan Priyatno, membenarkan hal ini.

"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi, menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Iwan Priyatno.

Adapun surat pencabutan gugatan itu telah diserahkan kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved