Kasus Pencabulan di Kupang

Rudapaksa Siswi SMP, Dua Pemuda Digelandang Ke Polres Kupang

Kepolisian Polres Kupang mengamankan dua terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur MKH (14) yang merupakan siswi SMP

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-IST
Foto Ilustrasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG-Kepolisian Polres Kupang mengamankan dua terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur MKH (14) yang merupakan siswi SMP di Kabupaten Kupang.

Kedua pelaku yakni LFAdS (17) dan NN (18), warga Kecamatan Kupang Timur kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Kuoang sambil menanti proses integorasi terhadap keduanya usai kepergok melakukan aksi bejad mereka terhadap korban pada Jumat 29 Desember 2023.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, Sabtu 30 Desember 2023 mengatakan keduanya sudah ditahan oleh polisi dan sementara dilakukan interogasi.

Selain kedua pelaku polisi juga meminta keterangan dari tiga orang saksi yang juga turut diperiksa karena ikut mengetahui kejadian tersebut.

Sementara korban yang merupakan anak dibawah umur sudah dilakukan visum. Korban pun masih mengalami trauma sehingga belum bisa diperiksa.

"Untuk keterangan dari korban masih menunggu pemulihan dari trauma. Kita tunggu sampai trauma korban benar-benar pulih," tambah mantan Kapolsek Kupang Tengah ini.(ary)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved