Kanwil Kemenag NTT

Wujud Kontrak Kerja, Pejabat Kanwil dan Kakankemenag di NTT Tandatangani Perjanjian Kinerja

Memasuki awal tahun 2024, Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi NTT menyelenggarakan penandatanganan perjanjina kinerja dan Bimtek e-kinreja.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
Para pejabat Kanwil dan Kakankemenag se-Provinsi NTT melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan bimbingan teknis E-Kinerja di Hotel Kristel Kupang, Kamis 11 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM,KUPANG-Tim Kerja Perencanaan, Data dan Informasi bersama Tim Kerja Kepegawaian dan Hukum Kantor Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTT melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan bimbingan teknis (Bimtek) E-Kinerja, berlangsung di Hotel Kristel Kupang, Kamis 11 Januari 2024. 

Kegiatan dihadiri 115 peserta  dari para Kepala Bidang, Pembimbing dan Pembimas Kanwil Kemenag NTT, Kakankemenag kabupaten /kota se-NTT dan operator E- Kinerja yang ditugaskan pimpinan Satker. 

Ketua panitia, H. Ahmad Alkatiri mengatakan perjanjian kinerja dilaksanakan sesuai Peratuan Presiden (PP) Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Sistem Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah.  Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan disertai dengan indikator kinerja yang menjadi tanggung jawab pencapaiannya.

"Perjanjian perjanjian kinerja merupakan komitmen kontrak kerja pejabat sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanan tugas sesuai jabatannya," kata dia.

Baca juga: ASN, PPPK dan PPNPN Kemenag Nagekeo Diminta Jaga Marwah Kemenag

 

Melalui perjanjian kinerja, dapat terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. 

Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. 

Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. 

Menurut Alkatiri, perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil.

Baca juga: Kakanwil Kemenang NTT, Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rasional

Karena itu pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan system pertanggungjawaban yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Kepala Kanwil Kemenag NTT,  Reginaldus Serang mengatakan perjanjian kinerja sebagai wujud nyata komitmen  penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. 

Selain itu menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Tujuan lainnya sebagai dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. 

"Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja penerima amanah; dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai, “ jelas Kakanwil dalam arahannya.

Baca juga: Polisi Bekuk 6 Pelaku Judi Sabung Ayam di Sumba Timur NTT

Kakanwil juga menjelaskan pentingnya penjabaran kinerja. Penjabaran kinerja merupakan proses penjabaran dan penyelarasan kinerja dan target kinerja secara vertikal dari level unit/pegawai yang lebih tinggi ke terendah.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved