Kanwil Kemenag NTT

Wujud Kontrak Kerja, Pejabat Kanwil dan Kakankemenag di NTT Tandatangani Perjanjian Kinerja

Memasuki awal tahun 2024, Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi NTT menyelenggarakan penandatanganan perjanjina kinerja dan Bimtek e-kinreja.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
Para pejabat Kanwil dan Kakankemenag se-Provinsi NTT melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan bimbingan teknis E-Kinerja di Hotel Kristel Kupang, Kamis 11 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM,KUPANG-Tim Kerja Perencanaan, Data dan Informasi bersama Tim Kerja Kepegawaian dan Hukum Kantor Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTT melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan bimbingan teknis (Bimtek) E-Kinerja, berlangsung di Hotel Kristel Kupang, Kamis 11 Januari 2024. 

Kegiatan dihadiri 115 peserta  dari para Kepala Bidang, Pembimbing dan Pembimas Kanwil Kemenag NTT, Kakankemenag kabupaten /kota se-NTT dan operator E- Kinerja yang ditugaskan pimpinan Satker. 

Ketua panitia, H. Ahmad Alkatiri mengatakan perjanjian kinerja dilaksanakan sesuai Peratuan Presiden (PP) Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Sistem Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah.  Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan disertai dengan indikator kinerja yang menjadi tanggung jawab pencapaiannya.

"Perjanjian perjanjian kinerja merupakan komitmen kontrak kerja pejabat sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanan tugas sesuai jabatannya," kata dia.

Baca juga: ASN, PPPK dan PPNPN Kemenag Nagekeo Diminta Jaga Marwah Kemenag

 

Melalui perjanjian kinerja, dapat terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. 

Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. 

Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. 

Menurut Alkatiri, perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil.

Baca juga: Kakanwil Kemenang NTT, Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rasional

Karena itu pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan system pertanggungjawaban yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Kepala Kanwil Kemenag NTT,  Reginaldus Serang mengatakan perjanjian kinerja sebagai wujud nyata komitmen  penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. 

Selain itu menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Tujuan lainnya sebagai dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. 

"Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja penerima amanah; dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai, “ jelas Kakanwil dalam arahannya.

Baca juga: Polisi Bekuk 6 Pelaku Judi Sabung Ayam di Sumba Timur NTT

Kakanwil juga menjelaskan pentingnya penjabaran kinerja. Penjabaran kinerja merupakan proses penjabaran dan penyelarasan kinerja dan target kinerja secara vertikal dari level unit/pegawai yang lebih tinggi ke terendah.

Penjabaran kinerja ini, kata dia, sangat penting untuk mengetahui apa yang menjadi amanah yang ditugaskan pimpinan pada staf secara berjenjang. Sehingga, sasaran kinerja yang menjadi target capaian dapat dilaksanakan secara optimal. 

"Maka untuk mencapai tujuan ini sangat perlu dilakukan komunikasi secara intensif dan terus-menerus dalam pelaksanaan amanah kinerja tersebut, sehingga bisa diketahui kendala dan hal-hal penting lainnya dalam proses pelaksanaan amanah tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam pedoman cascading target kinerja ini, menurut BKN,memberikan penjelasan mengenai alur dan langkah-langkah penyusunan SKP (sasaran kinerja pegawai), identifikasi peran, tugas dan tanggungjawab secara berjenjang.

Baca juga: Deretan Tempat Wisata Instagramable di NTT, Pesonanya Mengagumkan

Usai penandatanganan perjanjian kinerja, dilanjutkan Bimtek penggunaan aplikasi E-Kinerja. Kegiatan ini menghadirkan operator se-NTT.  Hal ini diharapkan agar semua Satker dapat menyelesaikan penginputan laporan kinerja berbasis aplikasi secara serentak se-NTT sesuai amanat yang disampaikan BKN. Penginputan SKP 2023 di aplikasi E-Kinerja ditargetkan tuntas 15 Januari 2024. 

“Saya berharap, semua operator yang dihadirkan disini dapat mengaplikasikan hasil bimteknya nanti di aplikasi E-Kinerja, dan kembali ke satker masing-masing bisa menjadi pendamping bagi staf lain dalam proses penginputan SKPnya di Aplikasi ini,” harap Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag NTT, H. Ibrahim Arif.  *

sumber: pos-kupang.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved